Demo Kantor Bupati Serang, Massa Soroti Dugaan Kejanggalan Pengadaan Setda
SERANG, FOKUS TV – Pusat Kajian Pemerhati Kebijakan Pemerintah berencana menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Bupati Serang dan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Serang pada Kamis, 6 Agustus 2026. Aksi tersebut disebut sebagai bentuk kontrol sosial terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Koordinator Lapangan aksi, M. Irfan, mengatakan unjuk rasa dilakukan karena pihaknya menilai terdapat dugaan kurang optimalnya kinerja Sekretariat Daerah Kabupaten Serang dalam pengelolaan anggaran secara efektif dan profesional.
Menurut Irfan, pihaknya menemukan sejumlah dugaan kejanggalan dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa Tahun Anggaran 2026 di lingkungan Setda Kabupaten Serang.
Salah satu tuntutan yang disampaikan berkaitan dengan mekanisme perpajakan dan legalitas vendor berstatus UMKK Non-PKP. Massa aksi meminta dugaan potensi PPN fiktif pada pengadaan yang melibatkan CV Sewangi diusut secara menyeluruh.
"Berdasarkan PMK Nomor 197/PMK.03/2013, CV Sewangi berstatus UMKK Non-PKP dan dilarang memungut PPN. Namun kami mempertanyakan mengapa harga katalog mencantumkan komponen termasuk PPN 12 persen. Kami menduga terdapat potensi aliran dana yang tidak masuk ke kas negara karena tidak adanya e-Faktur resmi," ujar Irfan.
Selain itu, massa aksi juga menyoroti dugaan duplikasi transaksi dan status pembayaran ganda atau payment outside system pada tiga paket pengadaan yang tercatat dalam laporan realisasi INAPROC.
Pusat Kajian Pemerhati Kebijakan Pemerintah juga mempertanyakan penggunaan anggaran suvenir dan karangan bunga yang disebut telah habis pada Semester I Tahun 2026. Padahal, berdasarkan jadwal pada Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP), pemanfaatan anggaran tersebut direncanakan berlangsung hingga Desember 2026.
Tidak hanya itu, mereka meminta dilakukan audit investigatif terhadap dugaan mark-up harga satuan yang dinilai jauh di atas harga pasar lokal di Kabupaten Serang.
Massa aksi juga menyoroti dugaan selisih volumetrik pada pengadaan kain batik. Mereka mengklaim hasil perhitungan nilai paket dengan harga satuan katalog menghasilkan angka desimal yang dinilai tidak masuk akal dalam pengadaan riil.
Irfan mendesak Bupati Serang agar memberikan perhatian serius terhadap berbagai dugaan tersebut dan mengambil langkah apabila ditemukan pelanggaran.
"Kami mendesak Bupati Serang agar meninjau langsung dan menindak lanjuti apabila ditemukan pelanggaran berupa penyalahgunaan jabatan dan wewenang. Jika dibiarkan, hal ini berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara," tegasnya.
Pihaknya juga berharap Bupati Serang maupun pejabat terkait bersedia menemui peserta aksi untuk melakukan audiensi setelah unjuk rasa selesai dilaksanakan.
"Apabila tuntutan kami tidak direspons, kami menyatakan siap menggelar aksi unjuk rasa jilid II dengan jumlah massa yang lebih besar," tandas Irfan.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Serang maupun Sekretariat Daerah Kabupaten Serang terkait sejumlah tudingan yang disampaikan oleh rencana massa aksi. Informasi tersebut akan diperbarui setelah ada tanggapan dari pihak terkait.
