Sosialisasi KBLI 2025 dan Sensus Ekonomi 2026 Permudah Perizinan Pariwisata
JAKARTA, FOKUS TV – Subdit Audit Sispamobvitnas Ditpamobvit Korsabhara Baharkam Polri menghadiri sosialisasi Transformasi Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025 dalam Pelaksanaan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PBBR) yang terintegrasi dengan sistem Online Single Submission (OSS), sekaligus Sosialisasi Sensus Ekonomi 2026 sektor pariwisata. Kegiatan berlangsung di Hotel Grand Sahid, Jakarta Pusat, Rabu (8/7/2026).
Agenda tersebut dihadiri Wakil Menteri Pariwisata Niluh Puspa, Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti, para deputi Kementerian Pariwisata, perwakilan kementerian terkait, serta pelaku usaha pariwisata. Dari unsur kepolisian hadir Kombes Pol Hamam Wahyudi, S.H., S.I.K., M.H., AKP Juhari, S.H., dan Ipda Arief Wahyudi Wibowo, S.H.
Dalam sambutannya, Wakil Menteri Pariwisata Niluh Puspa menegaskan pentingnya integrasi sistem perizinan guna memberikan kepastian bagi pelaku usaha selama masa transisi penerapan KBLI 2025.
Sementara itu, Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti menjelaskan bahwa Sensus Ekonomi 2026 akan menjadi landasan penyusunan data riil pelaku usaha sektor pariwisata yang dibutuhkan untuk mendukung kebijakan pemerintah dan pengembangan industri.
Untuk memperkuat pemahaman mengenai regulasi, sosialisasi menghadirkan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Dr. Widodo, S.H., M.H. yang membahas aspek hukum korporasi. Adapun materi teknis mengenai perizinan disampaikan Direktur Pelayanan Perizinan Berusaha Sektor Non Industri Kementerian Investasi dan Hilirisasi, Rahardjo Siswohartono.
Dalam pertemuan tersebut, pemerintah menyampaikan lima poin penting. Pertama, penerapan KBLI 2025 telah diselaraskan dan terintegrasi penuh ke dalam sistem OSS berbasis risiko sehingga memberikan keseragaman pemahaman bagi seluruh pemangku kepentingan.
Kedua, perubahan kode KBLI yang hanya berupa penyesuaian nomor tanpa mengubah jenis kegiatan usaha akan dilakukan secara otomatis oleh sistem OSS. Pelaku usaha tidak diwajibkan mengubah akta perusahaan maupun mengajukan izin baru selama kegiatan usahanya tetap sama.
Ketiga, pemerintah mengajak seluruh pelaku usaha berpartisipasi dalam Sensus Ekonomi 2026. Kerahasiaan data dijamin oleh undang-undang, sementara hasil data agregat akan dimanfaatkan sebagai dasar penyusunan strategi bisnis dan identifikasi peluang investasi.
Keempat, penyesuaian KBLI akan terintegrasi dengan berbagai kementerian dan lembaga guna memperkuat basis data nasional serta meningkatkan akurasi kebijakan sektoral.
Kelima, pemerintah terus mendorong pelaku UMKM sektor pariwisata meningkatkan legalitas usahanya menjadi badan hukum, termasuk melalui pembentukan Perseroan Terbatas (PT) Perorangan yang prosesnya lebih mudah dan terjangkau.
Melalui transformasi digital sistem perizinan, integrasi data nasional, serta dukungan terhadap Sensus Ekonomi 2026, pemerintah berharap sektor pariwisata Indonesia semakin transparan, memiliki kepastian hukum, dan mampu meningkatkan daya saing dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
