Mahasiswa UNPAM Edukasi Cegah Pelecehan Seksual di Sekolah
SERANG, FOKUS TV – Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum S1 Universitas Pamulang (UNPAM) Kampus Serang menggelar kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) di SMA Negeri 5 Kota Serang, Senin (27/4/2026). Kegiatan ini mengusung tema pencegahan dan penanganan pelecehan seksual di kalangan siswa.
Kegiatan dipimpin oleh M. Akbar bersama tim mahasiswa yang terdiri dari Evan Falah Pratama, Ines Putri Ramadhani, Amelia Putri, dan Yudi Adi Purnama. Program ini diikuti oleh siswa dan perwakilan guru yang antusias mengikuti pemaparan materi.
Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum, Arif Fidriyanto, menyampaikan pentingnya edukasi terkait pelecehan seksual bagi pelajar. Menurutnya, pemahaman tersebut menjadi bekal perlindungan diri baik di lingkungan sekolah maupun di luar.
“Kami menyambut baik kegiatan ini karena memberikan pemahaman kepada siswa tentang pentingnya menjaga diri serta mengetahui langkah-langkah yang harus dilakukan apabila menghadapi situasi yang tidak diinginkan,” ujarnya.
Kepala Program Studi Ilmu Hukum UNPAM Serang, Bima Guntara, mengapresiasi kerja sama dengan pihak sekolah dalam penyelenggaraan kegiatan tersebut. Ia berharap kegiatan serupa dapat terus berlanjut sebagai sarana edukasi hukum bagi generasi muda.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada pihak SMA Negeri 5 Kota Serang yang telah menerima kegiatan PKM mahasiswa kami. Kami berharap kegiatan seperti ini dapat terus memberikan manfaat nyata,” ungkapnya.
Dalam pemaparan materi, M. Akbar menjelaskan bahwa pelecehan seksual mencakup segala tindakan bernuansa seksual tanpa persetujuan korban, baik secara verbal, non-verbal, fisik, maupun melalui media digital. Ia menekankan bahwa kasus tersebut dapat terjadi di berbagai lingkungan, termasuk sekolah.
“Pencegahan dapat dilakukan dengan meningkatkan kesadaran diri, berani mengatakan ‘tidak’, serta menghindari situasi yang berpotensi membahayakan,” jelasnya.
Sementara itu, Ines Putri Ramadhani memaparkan langkah penanganan jika terjadi pelecehan seksual. Ia mengimbau siswa segera melapor kepada pihak terpercaya seperti guru, orang tua, atau pihak berwenang.
“Korban memiliki hak mendapatkan perlindungan hukum dan dukungan psikologis, serta pelaku dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku,” tegasnya.
Kegiatan berlangsung interaktif melalui sesi diskusi yang menunjukkan tingginya kepedulian siswa terhadap isu tersebut. Edukasi ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran siswa dalam mencegah dan menangani pelecehan seksual.
Sebagai penutup, kegiatan PKM ini menjadi bagian dari upaya membangun lingkungan sekolah yang aman, nyaman, dan bebas dari kekerasan, sekaligus mendorong generasi muda yang sadar hukum dan berani bertindak.
