Retak Sebelum PHO, Proyek Jalan Masigit–Terumbu Rp2,8 Miliar Disorot



KOTA SERANG, FOKUS TV – Proyek Rekonstruksi Jalan Masigit–Terumbu di Kecamatan Kasemen, Kota Serang, Banten, menjadi sorotan publik setelah ditemukan keretakan masif pada sejumlah titik pekerjaan. Padahal, proyek dengan nilai kontrak Rp2.871.330.000 yang dibiayai melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Serang Tahun Anggaran 2026 itu masih dalam tahap pelaksanaan dan belum dilakukan serah terima pekerjaan (PHO).

Temuan tersebut diperoleh dari hasil investigasi lapangan yang dilakukan aktivis FR. Berdasarkan hasil pemantauan, keretakan muncul dalam berbagai bentuk, mulai dari retak memanjang, retak berpola jaring laba-laba (map cracking), hingga retak struktural yang membelah pelat beton.

Kerusakan terlihat di sejumlah segmen pekerjaan sehingga memunculkan pertanyaan mengenai kualitas pelaksanaan proyek. Selain retakan pada permukaan beton, ditemukan pula indikasi kurang optimalnya pengendalian mutu selama proses konstruksi berlangsung.

Di lapangan, tidak terlihat penerapan sambungan kendali (control joint) yang memadai pada beberapa bagian pekerjaan. Kondisi bahu jalan juga dinilai belum tertata dan dipadatkan secara maksimal, sementara proses perawatan beton (curing) pasca pengecoran diduga tidak dilakukan secara optimal.

FR juga menemukan aktivitas penghamparan material agregat yang masih dilakukan secara manual. Menurutnya, retakan yang muncul secara luas dapat mengindikasikan adanya persoalan pada mutu beton, metode pelaksanaan pekerjaan, maupun kondisi tanah dasar yang belum stabil.

"Temuan retakan yang muncul saat pekerjaan masih berlangsung harus menjadi perhatian serius. Sebab proyek ini belum diserahterimakan dan seluruh tanggung jawab masih berada pada kontraktor pelaksana serta konsultan pengawas," ujar FR.

Secara teknis, pekerjaan yang belum memasuki tahap serah terima seharusnya berada dalam kondisi terbaik sebelum dinyatakan layak diterima pemerintah daerah. Karena itu, munculnya kerusakan dini dinilai tidak dapat dianggap sebagai persoalan biasa.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, penyedia jasa konstruksi wajib menjamin mutu, keamanan, keselamatan, dan keandalan hasil pekerjaan. Sementara konsultan pengawas bertanggung jawab memastikan seluruh tahapan pekerjaan berjalan sesuai spesifikasi teknis dan standar mutu yang telah ditetapkan.

FR menegaskan bahwa setiap proyek yang menggunakan anggaran negara maupun daerah harus memenuhi prinsip efisien, efektif, transparan, dan akuntabel.

"Apabila dalam evaluasi nantinya ditemukan ketidaksesuaian spesifikasi teknis, mutu pekerjaan yang tidak memenuhi kontrak, atau adanya kelalaian dalam pengawasan, maka pihak-pihak terkait dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan yang berlaku," katanya.

Menurutnya, karena proyek masih berjalan, seluruh kerusakan yang muncul wajib diperbaiki oleh kontraktor pelaksana sesuai standar teknis tanpa membebani keuangan daerah. Oleh sebab itu, retakan masif yang muncul sebelum pekerjaan selesai menjadi catatan penting yang harus segera ditindaklanjuti.

Publik juga dinilai berhak mengetahui apakah mutu beton, ketebalan konstruksi, kualitas tanah dasar, serta metode pelaksanaan pekerjaan telah sesuai dengan spesifikasi kontrak. Hal itu penting karena anggaran yang digunakan berasal dari uang rakyat yang harus dipertanggungjawabkan secara terbuka.

Lebih lanjut, FR menilai kemunculan retakan sebelum proyek selesai menimbulkan pertanyaan terhadap efektivitas pengawasan dan pengendalian mutu di lapangan. Ia meminta DPUPR Kota Serang segera melakukan evaluasi teknis secara menyeluruh terhadap proyek tersebut.

Jika ditemukan adanya penyimpangan spesifikasi atau kelalaian pelaksanaan, kontraktor pelaksana maupun pihak pengawas diminta bertanggung jawab sesuai ketentuan yang berlaku. Menurutnya, retakan yang muncul bukan hanya persoalan estetika, melainkan alarm dini terhadap kualitas konstruksi jalan yang nantinya akan digunakan masyarakat.

FR juga mendorong adanya audit teknis independen dan keterbukaan hasil pemeriksaan kepada publik. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjawab keraguan masyarakat terkait kualitas pekerjaan dan penggunaan anggaran proyek.

Hingga berita ini diturunkan, proyek Rekonstruksi Jalan Masigit–Terumbu masih dalam tahap pelaksanaan dan belum memasuki proses serah terima pekerjaan. Masyarakat kini menunggu langkah evaluasi serta perbaikan menyeluruh terhadap retakan yang telah muncul sebelum proyek dinyatakan selesai.Status terkini: Proyek masih berlangsung dan belum dilakukan serah terima (PHO). Belum ada keterangan resmi dari DPUPR Kota Serang maupun kontraktor pelaksana terkait temuan keretakan tersebut.

💬 Disclaimer: Kami di fokustv.com berkomitmen pada asas keadilan dan keberimbangan dalam setiap pemberitaan. Jika Anda menemukan konten yang tidak akurat, merugikan, atau perlu diluruskan, Anda berhak mengajukan Hak Jawab sesuai UU Pers dan Pedoman Media Siber. Silakan isi formulir di halaman ini atau kirim email ke [email protected].