Polisi Hentikan Proyek Kalibutek, Pokja IWO Minta Kontraktor Diproses Hukum
BEKASI, FOKUS TV – Kelompok Kerja Ikatan Wartawan Online Indonesia (Pokja IWO Indonesia) Kabupaten Bekasi mendesak aparat kepolisian mengusut tuntas dugaan penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar subsidi pada proyek Rehabilitasi Jaringan Irigasi SS Kalibutek di Desa Sindangjaya, Kecamatan Cabangbungin, Kabupaten Bekasi.
Desakan itu muncul setelah Satreskrim Polres Metro Bekasi menghentikan sementara proyek senilai Rp43 miliar tersebut dalam operasi penindakan dugaan penggunaan solar ilegal pada alat berat proyek.
Ketua Pokja IWO Indonesia Kabupaten Bekasi, Karno Jikar, menegaskan penyalahgunaan BBM subsidi oleh perusahaan pelaksana proyek merupakan tindakan yang merugikan negara dan masyarakat kecil.
“Kami meminta Kapolres Metro Bekasi beserta jajaran penyidik Satreskrim untuk mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar-akarnya. Jangan hanya berhenti di tingkat operator ekskavator atau sopir pengangkut solar di lapangan. Pihak manajemen PT Tirta Indo Karya selaku kontraktor pelaksana harus dimintai pertanggungjawaban hukum secara tegas,” ujar Karno, Selasa (26/5/2026).
Proyek rehabilitasi jaringan irigasi tersebut diketahui didanai melalui APBN dari skema Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) Tahun Anggaran 2026.
Dalam pelaksanaannya, proyek berada di bawah pengawasan konsultan supervisi PT Dinar Rianda Consultant dan PT Budhi Cakra Consultant KSO, serta instansi pemilik proyek Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Citarum.
Pokja IWO Indonesia Kabupaten Bekasi menilai dugaan lolosnya penggunaan solar subsidi untuk operasional alat berat komersial menunjukkan lemahnya pengawasan proyek di lapangan.
“Proyek bernilai Rp43.058.448.000,00 ini adalah proyek strategis nasional untuk ketahanan pangan lokal. Sangat ironis jika anggaran logistiknya diduga dikorupsi dengan cara mencuri hak BBM subsidi milik masyarakat kecil. Di mana fungsi pengawasan konsultan dan BBWS Citarum selama ini?” lanjut Karno.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, penyalahgunaan BBM subsidi dapat dikenakan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
Sebelumnya, dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Polres Metro Bekasi pada Senin (25/5/2026), polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa kunci alat berat, beberapa kru proyek, serta satu jeriken berisi sampel solar yang diduga merupakan BBM subsidi.
Hingga kini, proses penyelidikan kasus dugaan penyalahgunaan solar subsidi pada proyek irigasi Kalibutek masih terus berjalan. Pokja IWO Indonesia Kabupaten Bekasi menyatakan akan terus mengawal penanganan perkara tersebut bersama masyarakat dan petani di wilayah Sindangjaya.
