Kejari Lebak Amankan Rp1,33 Miliar Uang Rampasan Rokok Ilegal di Lebak
L
EBAK, FOKUS TV – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lebak mengamankan uang tunai sebesar Rp1.331.594.313 dari pengungkapan kasus peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Lebak.
Uang tersebut merupakan hasil eksekusi perkara tindak pidana cukai atas nama terpidana Junaiyah. Eksekusi dilakukan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Rangkasbitung Nomor 199/Pid.Sus/2025/PN RKB yang telah berkekuatan hukum tetap.
Ekspose dan pelaksanaan eksekusi dilakukan Kejari Lebak bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya pemulihan keuangan negara dari hasil tindak pidana.
Kepala Kejaksaan Negeri Lebak, Onneri Khairoza, mengatakan uang rampasan tersebut selanjutnya akan disetorkan ke kas negara. Dana itu nantinya dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.
“Uang ini kita eksekusi lalu disetorkan ke kas negara agar selanjutnya bisa digunakan oleh pemerintah untuk kepentingan masyarakat,” kata Onneri saat ekspose kasus, Rabu (31/12/2025).
Ia menjelaskan, eksekusi uang rampasan menegaskan komitmen Kejaksaan dalam penegakan hukum. Menurutnya, penanganan perkara tidak berhenti pada putusan pengadilan semata.
“Secara tuntas kita lakukan eksekusi terhadap barang bukti yang menjadi hasil dari tindak pidana bersangkutan,” tegasnya.
Onneri berharap langkah ini memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana cukai. Ia juga menekankan pentingnya pesan kepada masyarakat agar tidak melakukan perbuatan melawan hukum.
“Kita tidak akan mentolerir perbuatan melawan hukum. Kita juga berharap eksekusi ini dapat memberikan manfaat kepada masyarakat,” tandasnya.
Saat ini, uang rampasan telah diamankan dan diproses untuk penyetoran ke kas negara sesuai ketentuan yang berlaku.
