BI Tegaskan QRIS Gratis untuk Usaha Mikro, Pedagang Dilarang Tambah Biaya

 


JAKARTA, FOKUS TV – Sistem pembayaran Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) semakin menjadi pilihan utama masyarakat dalam bertransaksi sehari-hari, dari pusat perbelanjaan hingga warung kaki lima.

Kemudahan satu kali pindai membuat transaksi non-tunai kian meluas. Namun, di lapangan masih ditemukan pedagang yang membebankan biaya tambahan kepada konsumen saat menggunakan QRIS.

Praktik tersebut memicu pertanyaan publik mengenai ada tidaknya biaya administrasi dalam transaksi QRIS. Menjawab hal itu, Bank Indonesia (BI) menegaskan aturan resmi terkait biaya QRIS.

Bank Indonesia melalui akun media sosial resminya, @bank_indonesia, menyampaikan bahwa Merchant Discount Rate (MDR) QRIS untuk Usaha Mikro (UMI) ditetapkan sebesar 0 persen.

“Transaksi sampai dengan Rp500 ribu khusus untuk Usaha Mikro (UMI), biaya Merchant Discount Rate (MDR) QRIS-nya adalah 0%,” tulis Bank Indonesia, dikutip Minggu (11/1/2026).

Dengan ketentuan tersebut, pedagang kategori usaha mikro tidak dikenakan biaya administrasi untuk transaksi QRIS dengan nominal di bawah Rp500 ribu. Artinya, pedagang tidak dibenarkan menambahkan biaya apa pun kepada konsumen.

BI juga menjelaskan bahwa untuk transaksi di atas Rp500 ribu atau bagi kategori usaha selain UMI, MDR QRIS tetap berlaku sesuai ketentuan yang ditetapkan.

Meski demikian, biaya MDR tersebut menjadi tanggungan pedagang sebagai merchant, bukan dibebankan kepada pembeli. Konsumen tetap berhak melakukan pembayaran QRIS tanpa biaya tambahan.

Bank Indonesia berharap QRIS terus menjadi instrumen pembayaran yang memudahkan dan melindungi konsumen. Hingga saat ini, BI menegaskan larangan penambahan biaya kepada pembeli dalam setiap transaksi QRIS tetap berlaku.

💬 Disclaimer: Kami di fokustv.com berkomitmen pada asas keadilan dan keberimbangan dalam setiap pemberitaan. Jika Anda menemukan konten yang tidak akurat, merugikan, atau perlu diluruskan, Anda berhak mengajukan Hak Jawab sesuai UU Pers dan Pedoman Media Siber. Silakan isi formulir di halaman ini atau kirim email ke redaksi@fokustv.com.