Diduga Halangi Wartawan, Oknum Pamdal Setda Kabupaten Serang Disorot
SERANG, FOKUS TV –Seorang oknum petugas pengamanan dalam (Pamdal) di Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Serang berinisial SL diduga menyalahgunakan wewenang dengan melarang wartawan memasuki area Setda. Tindakan tersebut dinilai tidak sejalan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Peristiwa itu dialami wartawan senior Akhmad Jaya Soepena atau yang akrab disapa Abah Jaya saat hendak memasuki ruang Setda Kabupaten Serang. Abah Jaya mengaku ditegur oleh SL dan diminta menunggu dengan alasan harus dilakukan konfirmasi terlebih dahulu.
“Saya ditanya mau ke mana, saya jawab mau menemui Bu Yuli Bagian Umum. Tapi malah disuruh tunggu, katanya harus dikonfirmasi dulu. Maksudnya apa, saya sendiri tidak paham,” ujar Abah Jaya, Jumat (tanggal menyesuaikan).
Menurut Abah Jaya, selama bertugas meliput di Kabupaten Serang, baru kali ini dirinya mengalami perlakuan seperti itu. Ia menilai tindakan SL berlebihan dan tidak profesional.
“Yang saya herankan, pedagang justru bebas keluar masuk ruangan Setda. Katanya sudah diizinkan dan sesuai protap. Protap yang bagaimana? Kenapa hanya saya yang ditegur,” katanya.
Abah Jaya juga menyebutkan bahwa sikap SL berbeda dengan petugas Pamdal lainnya yang selama ini dinilai kooperatif. Bahkan, oknum tersebut sempat menyatakan agar kejadian itu diberitakan jika merasa tidak puas.
Atas kejadian tersebut, Abah Jaya mengaku kecewa karena dirinya menjalankan tugas jurnalistik secara resmi. Ia menyatakan telah mengantongi kartu identitas Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Banten dan bertugas di media TrustMedia.id.
“Saya sudah lama bertugas di Kabupaten Serang dan juga merupakan Dewan Pembina Forum Wartawan Banten,” ujarnya.
Abah Jaya menyampaikan bahwa persoalan ini telah dilaporkan kepada Yuli selaku Kasubag yang membawahi Pamdal Setda Kabupaten Serang. Ia menyebutkan bahwa SL telah beberapa kali ditegur terkait kejadian serupa, namun dinilai tidak mengindahkan arahan pimpinan.
Menurutnya, tindakan tersebut mencerminkan ketidakpahaman terhadap Undang-Undang Pokok Pers Nomor 40 Tahun 1999. Ia berharap ada evaluasi tegas agar kejadian serupa tidak terulang dan tidak merusak citra Pamdal secara keseluruhan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Setda Kabupaten Serang terkait dugaan tersebut.
