MoU RKUD Ditandatangani, Bank Banten Kelola Kas Daerah Pandeglang

MoU RKUD Ditandatangani, Bank Banten Kelola Kas Daerah Pandeglang

PANDEGLANG, FOKUS TV
— Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang resmi menunjuk PT Bank Pembangunan Daerah Banten (Perseroda) Tbk atau Bank Banten sebagai pengelola Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) mulai Tahun Anggaran 2026.

Keputusan tersebut ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang digelar di Pendopo Kabupaten Pandeglang, Rabu (24/12/2025).

MoU ditandatangani oleh Bupati Pandeglang Dewi Setiani, sedangkan PKS ditandatangani oleh Kepala BPKAD Kabupaten Pandeglang Yahya Gunawan Kasbin bersama Direktur Utama Bank Banten Muhammad Busthami.

Prosesi penandatanganan disaksikan Asisten Daerah I Kabupaten Pandeglang Doni Hermawan serta para kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Pandeglang.

Dari jajaran Bank Banten, turut hadir Direktur Bisnis Bambang Widyatmoko, Direktur Operasional Rodi Judo Dahono, Direktur Kepatuhan Eko Virgianto, Kepala Divisi Sekretariat Perusahaan Ferdy Ardian, serta Pimpinan Cabang Pandeglang Trio Adit Pamungkas.

Bupati Pandeglang Dewi Setiani menyampaikan apresiasi atas dimulainya kerja sama strategis tersebut dan berharap kolaborasi ini mendorong kemajuan daerah sekaligus memperkuat Bank Banten sebagai bank daerah.

“Bank Banten adalah kebanggaan masyarakat Banten. Kalau bukan kita yang membesarkan dan membanggakan Bank Banten, siapa lagi,” ujar Dewi.

Ia menegaskan komitmen Pemkab Pandeglang dalam mendukung penguatan Bank Banten, salah satunya melalui penamaan Jalan Bank Banten yang menjadi satu-satunya di Provinsi Banten.

“Penamaan jalan ini merupakan simbol agar Bank Banten kembali berkibar dan semakin kuat. Ini adalah kebanggaan bagi kita semua,” katanya.

Dewi menambahkan, kerja sama tidak hanya terbatas pada pengelolaan RKUD, tetapi juga mencakup layanan dan produk turunan lainnya untuk memperkuat sinergi pemerintah daerah dan lembaga keuangan daerah.

“Kami berharap penandatanganan ini membawa keberkahan, memperkuat tata kelola keuangan daerah, serta mendukung terwujudnya Kabupaten Pandeglang yang maju, sejahtera, dan berdaya saing,” ujarnya.

Sementara itu, Direktur Utama Bank Banten Muhammad Busthami menyatakan optimismenya terhadap kinerja dan masa depan Bank Banten sebagai bank daerah yang profesional dan berdaya saing.

“Kami optimis Bank Banten dapat terus berkembang dan masuk lima besar Bank Pembangunan Daerah di Indonesia, apabila dapat mengelola keuangan daerah di delapan kabupaten/kota se-Provinsi Banten,” kata Busthami.

Menurut dia, kerja sama dengan Pemkab Pandeglang menjadi momentum penting dalam memperkuat peran Bank Banten sebagai mitra strategis pemerintah daerah.

Hingga akhir November 2025, kinerja keuangan Bank Banten menunjukkan tren positif dengan total aset mencapai Rp10,02 triliun atau tumbuh 32,7 persen dibandingkan Desember 2024.

Bank Banten juga membukukan laba bersih unaudited sebesar Rp41,93 miliar hingga November 2025, meningkat dari laba bersih Desember 2024 sebesar Rp39,33 miliar.

Selain itu, Bank Banten telah efektif tergabung dalam Kelompok Usaha Bank (KUB) dengan Bank Jatim sebagai bank induk.

Kepercayaan pengelolaan RKUD ini dinilai memperkuat kepastian bagi pemerintah daerah di Banten untuk mempercayakan pengelolaan keuangan daerah kepada Bank Banten secara aman, profesional, dan akuntabel.

Pengelolaan RKUD juga menjadi pintu masuk pengembangan kerja sama bisnis dan operasional guna meningkatkan pendapatan daerah dan kesejahteraan masyarakat.

Sebagai informasi, sebelumnya Bank Banten telah melakukan perpanjangan PKS pengelolaan RKUD dengan Pemerintah Provinsi Banten, Pemerintah Kabupaten Lebak, dan Pemerintah Kota Serang.

Dengan bergabungnya Pemkab Pandeglang, Bank Banten terus memperluas kepercayaan pengelolaan keuangan daerah dengan tetap mengedepankan prinsip Good Corporate Governance.

Status terkini: Pengelolaan RKUD Pemkab Pandeglang oleh Bank Banten akan efektif berlaku mulai Tahun Anggaran 2026.

💬 Disclaimer: Kami di fokustv.com berkomitmen pada asas keadilan dan keberimbangan dalam setiap pemberitaan. Jika Anda menemukan konten yang tidak akurat, merugikan, atau perlu diluruskan, Anda berhak mengajukan Hak Jawab sesuai UU Pers dan Pedoman Media Siber. Silakan isi formulir di halaman ini atau kirim email ke redaksi@fokustv.com.