Larangan Kembang Api Tahun Baru 2026 Diberlakukan di Banten


SERANG, FOKUS TV –
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten resmi memberlakukan larangan penggunaan kembang api dan petasan menjelang perayaan Tahun Baru 2026. Kebijakan ini ditetapkan untuk menjaga keamanan, ketertiban umum, dan keselamatan masyarakat di seluruh wilayah Banten.

Larangan tersebut dikeluarkan Gubernur Banten Andra Soni melalui Surat Edaran Gubernur Banten Nomor 73 Tahun 2025. Surat edaran itu ditetapkan di Serang pada 24 Desember 2025 dan berlaku menjelang hingga saat perayaan Tahun Baru 2026.

Dalam ketentuannya, masyarakat dilarang menggunakan, menyalakan, memperjualbelikan, maupun menyimpan kembang api dan petasan dalam bentuk serta jenis apa pun. Larangan ini berlaku tanpa pengecualian di seluruh wilayah Provinsi Banten.

Pemprov Banten menegaskan kebijakan ini bertujuan menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif. Selain itu, larangan diberlakukan untuk mencegah risiko kebakaran dan kecelakaan yang kerap terjadi akibat penggunaan petasan, terutama di kawasan permukiman padat penduduk.

Gubernur Banten juga menekankan aspek sosial dari kebijakan tersebut. Larangan kembang api dimaknai sebagai bentuk empati dan solidaritas kemanusiaan terhadap para korban bencana alam di wilayah Sumatera.

Pemprov Banten mengajak masyarakat merayakan pergantian tahun dengan cara yang lebih sederhana, aman, dan penuh kepedulian sosial. Perayaan diharapkan tidak mengganggu ketertiban umum maupun membahayakan keselamatan warga.

Melalui surat edaran tersebut, gubernur menginstruksikan seluruh bupati dan wali kota se-Provinsi Banten untuk menindaklanjuti kebijakan ini di daerah masing-masing. Pemerintah kabupaten dan kota diminta melakukan sosialisasi secara masif kepada masyarakat.

Pemda juga diminta berkoordinasi dengan TNI, Polri, serta perangkat daerah terkait dalam pengawasan dan penegakan ketertiban. Peran aktif camat, lurah, kepala desa, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan tokoh pemuda turut ditekankan dalam memberikan pemahaman kepada warga.

Hingga saat ini, Pemprov Banten memastikan kebijakan larangan kembang api Tahun Baru 2026 masih berlaku dan akan diawasi secara ketat demi terciptanya perayaan tahun baru yang aman dan kondusif.

💬 Disclaimer: Kami di fokustv.com berkomitmen pada asas keadilan dan keberimbangan dalam setiap pemberitaan. Jika Anda menemukan konten yang tidak akurat, merugikan, atau perlu diluruskan, Anda berhak mengajukan Hak Jawab sesuai UU Pers dan Pedoman Media Siber. Silakan isi formulir di halaman ini atau kirim email ke redaksi@fokustv.com.