TPAS Cilowong Kembali Beroperasi untuk Kabupaten Serang — DPRD Setujui, Tapi Pasang Syarat Ketat!

Sekretaris DPRD Kota Serang, Tri Ningsih, SH, MH
SERANG | FOKUSTVCOM - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang menyetujui rencana kerja sama pengelolaan sampah antara Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Serang dan Kota Serang terkait pemanfaatan Tempat Pemrosesan Akhir Sampah (TPAS) Cilowong. Persetujuan tersebut diambil dalam rapat paripurna menyusul pembahasan intensif di Komisi III.
Sekretaris DPRD Kota Serang, Tri Ningsih, SH, MH, menjelaskan bahwa proses persetujuan dimulai dari surat Wali Kota Serang yang masuk pada 28 November 2025 dengan nomor 100-2383/Pemerintah Seda/11/2025. Surat tersebut berisi permohonan persetujuan DPRD untuk menindaklanjuti pengajuan kerja sama dari Pemerintah Kabupaten Serang.
“Surat dari Wali Kota disampaikan kepada pimpinan DPRD lalu didisposisikan ke Komisi III. Kebetulan Komisi III membidangi kerja sama daerah,” ujar Tri.Komisi III kemudian melakukan dua kali rapat pembahasan dengan menghadirkan Tim Kerja Sama Daerah Pemerintah Kota Serang. Tri menyebut pembahasan berlangsung ketat karena anggota dewan menekankan pentingnya perlindungan lingkungan dan aspek sosial bagi masyarakat sekitar TPAS Cilowong.
“Banyak rekomendasi yang disampaikan Komisi III, mulai dari kesiapan alat, evaluasi dan monitoring bulanan, pengawasan, sosialisasi kepada masyarakat, hingga penanganan potensi dampak lingkungan,” jelasnya.Menurut Tri, DPRD memastikan perjanjian kerja sama benar-benar memberikan manfaat tanpa menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan. Pembahasan juga merujuk pada Permendagri Nomor 22 Tahun 2020 tentang Tata Cara Kerja Sama Daerah, yang mensyaratkan adanya persetujuan DPRD.
Rapat kesimpulan dilaksanakan pada Minggu, 7 Desember 2025 pukul 14.00 WIB, dengan beberapa poin rekomendasi utama, antara lain:
- Peningkatan kinerja pengelolaan sampah di TPAS Cilowong.
- Monitoring dan evaluasi rutin minimal satu bulan sekali.
- Perbaikan dan perawatan mesin, kendaraan pengangkut, dan fasilitas pendukung.
- Perbaikan infrastruktur serta peningkatan kualitas sumber daya manusia.
Tri menambahkan bahwa persetujuan DPRD menjadi dasar finalisasi Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang akan ditandatangani kemudian. Seluruh prosedur mengikuti Permendagri 22/2020 dan Permendagri 20/2022 Pasal 12 Ayat 3 terkait penandatanganan PKS oleh pimpinan DPRD.
“Setelah persetujuan ini, masih ada mekanisme lanjutan yang akan dilakukan oleh DLH, termasuk pemenuhan permintaan Komisi III dalam kajian amdal,” ujarnya.Kerja sama pengelolaan sampah tersebut direncanakan berlangsung selama dua tahun.