LMPI Mada Banten Kepung Kantor ATR/BPN Banten, Soroti Dugaan Maladministrasi Sertifikat di Serang

LMPI Banten desak ATR/BPN usut dugaan maladministrasi dalam proses balik nama sertifikat tanah hasil lelang di Serang yang diduga dipblokir secara tidak sah

SERANG
| FOKUSTV.COM – Laskar Merah Putih Indonesia (LMPI) Provinsi Banten menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Wilayah Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Provinsi Banten, Kamis (6/11/2025). Aksi tersebut menuntut penegakan hukum atas dugaan maladministrasi dalam proses balik nama sertifikat lahan hasil lelang di Desa Sumuranja, Kabupaten Serang.

Menurut LMPI, proses balik nama tanah yang dimenangkan PT Karya Teknik Utama (KTU) melalui lelang resmi justru diblokir secara sepihak oleh BPN Kabupaten Serang setelah adanya sanggahan dari PT ARBE Styrindo.

Kronologi Kasus

PT KTU memenangkan lelang atas lahan milik PT ARBE Styrindo dan PT Pilar Corpora. Setelah itu, PT ARBE sempat mengajukan sanggahan dan menunggu masa sanggah selama 30 hari sesuai prosedur. Seluruh administrasi dan pembayaran oleh PT KTU telah diselesaikan, termasuk proses roya (penghapusan hak tanggungan).

Namun, saat proses balik nama berjalan, PT ARBE kembali mengajukan sanggahan dan meminta pemblokiran sertifikat. Permintaan tersebut kemudian direalisasikan oleh BPN Kabupaten Serang.

Dugaan Persekongkolan

LMPI menduga ada persekongkolan antara BPN Kabupaten Serang dan PT ARBE yang menyebabkan terhentinya proses balik nama tersebut.

Kami menilai tindakan BPN Kabupaten Serang ini merupakan bentuk maladministrasi berat yang melanggar asas kepastian hukum dan transparansi pelayanan publik,” ujar salah satu perwakilan LMPI dalam orasinya.

LMPI menuntut BPN bertanggung jawab atas dugaan penyalahgunaan wewenang yang merugikan PT KTU sebagai pemenang lelang sah. Mereka juga meminta agar BPN Provinsi Banten melakukan audit terhadap kinerja bawahannya di Kabupaten Serang.

Dasar Hukum yang Dilanggar

Menurut LMPI, dugaan pelanggaran tersebut berpotensi melanggar sejumlah regulasi, di antaranya:

  • Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA)
  • Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah
  • Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 16 Tahun 2021 tentang Ketentuan Balik Nama Sertifikat
  • Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia

Jika terbukti terjadi maladministrasi atau persekongkolan, pejabat BPN dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana sesuai ketentuan perundang-undangan.

Tuntutan LMPI

Dalam aksinya, LMPI menyampaikan lima tuntutan utama:

  1. Menghentikan seluruh bentuk pemblokiran dan sanggahan tanpa dasar hukum.
  2. Melakukan audit independen atas proses lelang dan balik nama sertifikat di Sumuranja.
  3. Menuntut transparansi dan keadilan dari BPN Kabupaten Serang.
  4. Menjatuhkan sanksi tegas bagi pihak yang terbukti melakukan maladministrasi.
  5. Meminta pencopotan Kepala Kantor BPN Kabupaten Serang.

Kami akan mengawal kasus ini sampai tuntas agar tidak ada lagi praktik mafia tanah dan penyalahgunaan wewenang di daerah kami,” tegas LMPI dalam pernyataan tertulisnya.

Status Terkini

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak BPN Kabupaten Serang maupun Kanwil ATR/BPN Banten terkait tudingan yang disampaikan LMPI. Aksi berjalan tertib dengan pengawalan aparat kepolisian.

💬 Disclaimer: Kami di fokustv.com berkomitmen pada asas keadilan dan keberimbangan dalam setiap pemberitaan. Jika Anda menemukan konten yang tidak akurat, merugikan, atau perlu diluruskan, Anda berhak mengajukan Hak Jawab sesuai UU Pers dan Pedoman Media Siber. Silakan isi formulir di halaman ini atau kirim email ke redaksi@fokustv.com.