Bank Banten Perkuat Permodalan Lewat Skema KUB dengan Bank Jatim

Bank Banten Perkuat Permodalan Lewat Skema KUB dengan Bank Jatim

SERANG, FOKUSTV.COM - Bank Jatim resmi menjadi pemegang saham pengendali kedua Bank Banten
setelah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) digelar di Pendopo Gubernur Banten, Jumat (28/11/2025). Skema Kelompok Usaha Bank (KUB) membuat Bank Jatim menjadi bank induk untuk memperkuat permodalan dan struktur bisnis Bank Banten.

Keputusan ini menegaskan penyelesaian seluruh proses kerja sama KUB antara kedua bank, sekaligus memastikan pemenuhan ketentuan modal inti minimum sesuai regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Pemprov Banten Tetap Pengendali Pertama

Gubernur Banten Andra Soni menyatakan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten tetap menjadi pemegang saham pengendali pertama Bank Banten.

“Pemprov Banten tetap memegang kendali strategis atas saham dan pengawasan Bank Banten,” kata Andra di hadapan peserta RUPS-LB.

Ia menambahkan, Bank Banten diharapkan memperkuat pertumbuhan ekonomi daerah, meningkatkan produktivitas, dan menyalurkan kredit ke sektor produktif.

“Bank Banten juga harus konsisten menerapkan GCG dan prinsip ESG untuk meningkatkan keberlanjutan, daya saing, dan kepercayaan publik,” ujarnya.

Seluruh Syarat KUB Telah Dipenuhi

Direktur Utama Bank Banten Muhammad Bustami menjelaskan bahwa seluruh persyaratan fundamental KUB telah dinyatakan selesai.

Tiga komponen utama telah dipenuhi, yakni shareholder agreement, aksi korporasi pembelian saham, dan kelulusan fit and proper test oleh OJK.

“Aksi korporasi dilakukan Bank Jatim pada 5 November 2025 dengan membeli 27.911.500 lembar saham Bank Banten. Ini bukti partisipasi Bank Jatim dalam memperkuat permodalan Bank Banten,” ujar Bustami.

Bustami menyebut, OJK telah menyatakan Bank Jatim dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur lolos uji kelayakan sebagai bagian dari struktur pengendalian Bank Banten.

“Dalam skema ini, Direksi Bank Jatim bertindak sebagai pemegang saham pengendali kedua sekaligus Bank Induk, sedangkan Pemprov Jawa Timur menjadi ultimate shareholder,” katanya.

Harapan Perpindahan RKUD Kabupaten/Kota ke Bank Banten

Bustami menekankan bahwa penyelesaian seluruh tahapan KUB menjadi sinyal kuat bagi stabilitas Bank Banten.

“Bank Jatim sebagai Bank Induk akan berperan dalam memperkuat permodalan dan likuiditas,” ujarnya.

Ia berharap pemerintah kabupaten dan kota di Banten, terutama yang belum menyerahkan rekening kas umum daerah (RKUD), segera memindahkannya ke Bank Banten.

“Kabupaten dan kota se-Provinsi Banten, terutama di luar Lebak dan Kota Serang, tak lama lagi mempercayakan RKUD kepada Bank Banten,” kata Bustami.

Status terkini: Struktur KUB Bank Banten–Bank Jatim resmi disahkan melalui RUPS-LB dan dinyatakan memenuhi seluruh ketentuan OJK.

💬 Disclaimer: Kami di fokustv.com berkomitmen pada asas keadilan dan keberimbangan dalam setiap pemberitaan. Jika Anda menemukan konten yang tidak akurat, merugikan, atau perlu diluruskan, Anda berhak mengajukan Hak Jawab sesuai UU Pers dan Pedoman Media Siber. Silakan isi formulir di halaman ini atau kirim email ke redaksi@fokustv.com.