Polemik Larangan iPhone 16 dan Tantangan Investasi AS di Indonesia
Kebijakan TKDN dan Dampaknya terhadap Investasi AS
American Chamber of Commerce in Indonesia (AmCham Indonesia) bersama Kamar Dagang Amerika mengkritisi kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang diberlakukan pemerintah Indonesia. Kebijakan ini dianggap menghambat pertumbuhan bisnis asing, termasuk larangan perdagangan iPhone 16 yang belum memenuhi ketentuan TKDN.
"Kebijakan TKDN telah menimbulkan kekhawatiran di kalangan bisnis AS yang ingin berinvestasi di Indonesia karena kebijakan ini meningkatkan biaya produksi dan menghambat pertumbuhan bisnis," tulis AmCham Indonesia dalam pernyataan resmi mereka.
AmCham Indonesia dan Kamar Dagang Amerika telah menyusun laporan investasi yang dilakukan perusahaan-perusahaan AS di Indonesia. Laporan ini menyebutkan bahwa peraturan TKDN menciptakan tantangan besar, khususnya bagi perusahaan teknologi, yang infrastruktur industrinya masih belum berkembang.
Permasalahan TKDN dan Hambatan Industri
Regulasi yang Tidak Sejalan dengan Infrastruktur
Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 31 Tahun 2022 menetapkan penghitungan kandungan lokal untuk barang elektronik. Namun, regulasi ini dinilai terlalu ambisius.
"Kesenjangan antara permintaan pemerintah terhadap produksi lokal dan kemampuan infrastruktur menciptakan hambatan bagi investor asing," tulis laporan tersebut.Minimnya Panduan Bagi Investor
AmCham Indonesia menyoroti bahwa perusahaan sering kesulitan memenuhi TKDN karena kurangnya panduan teknis dari pemerintah.
"Sebagian besar kepatuhan TKDN hanya dicapai melalui pengemasan dan aksesori, yang kontribusinya minimal terhadap kandungan lokal," menurut laporan itu.Sementara itu, teknologi seperti earbud nirkabel belum dapat diproduksi secara lokal, menciptakan dilema tambahan bagi perusahaan.
Perbandingan dengan Malaysia
Sebagai pembanding, Malaysia sejak 1970-an telah menciptakan ekosistem manufaktur yang menarik bagi investor asing. Penang, misalnya, telah menjadi pusat teknologi yang sukses karena investasi yang konsisten pada infrastruktur dan keahlian lokal.
"Indonesia perlu belajar dari pendekatan Malaysia untuk menarik lebih banyak investasi teknologi tinggi," ujar seorang analis industri yang tidak disebutkan namanya.Respons Kementerian Perindustrian
Penolakan Proposal Investasi Apple
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menolak proposal investasi Apple sebesar USD 100 juta karena dianggap tidak memenuhi aspek keadilan investasi, yang meliputi:
- Perbandingan investasi Apple di negara lain
- Nilai tambah dan penerimaan negara
- Penciptaan lapangan kerja
- Kontribusi terhadap ekosistem lokal
"Angka tersebut belum memenuhi keadilan yang kami harapkan," ujar Menperin Agus pada 25 November lalu.
Rencana Revisi Regulasi
Kementerian Perindustrian sedang merevisi Permenperin Nomor 29 Tahun 2017 untuk menyesuaikan dengan lanskap industri yang berubah. Aturan ini mengatur tiga skema TKDN:
- Produksi lokal melalui pembangunan pabrik.
- Pengembangan aplikasi lokal.
- Inovasi lokal, yang saat ini dipilih oleh Apple.
Apple telah mendirikan tiga Apple Developer Academy di Indonesia, yaitu:
- Binus BSD, Tangerang
- Universitas Ciputra, Surabaya
- Infinite Learning, Batam
Rencana pembangunan akademi keempat di Bali senilai Rp 300 miliar belum terealisasi, yang memicu pelarangan perdagangan iPhone 16.
Tantangan bagi Masa Depan Investasi
Direktur Eksekutif Kamar Dagang AS untuk Asia Tenggara, John Goyer, mengungkapkan bahwa regulasi TKDN, pembatasan lisensi impor, dan kebijakan yang sering berubah memengaruhi persepsi investor terhadap pasar Indonesia.
"Mengatasi beberapa isu ini akan memberikan dampak nyata, tidak hanya bagi investor AS tetapi juga bagi semua investor," kata Goyer.Kesimpulan
Kebijakan TKDN yang tidak sejalan dengan kapasitas industri lokal menjadi penghalang investasi asing. Pemerintah perlu menyesuaikan regulasi agar lebih realistis dan memberikan panduan yang jelas kepada investor. Pembelajaran dari negara lain seperti Malaysia dapat menjadi acuan untuk menciptakan ekosistem industri yang kompetitif.