Cara Mendapatkan BPJS Kesehatan Gratis dari Pemerintah: Syarat dan Panduan Lengkap

Daftar Isi


FOKUS TV
- BPJS Kesehatan merupakan program jaminan kesehatan nasional yang memberikan perlindungan kepada seluruh masyarakat Indonesia. Salah satu kelompok peserta yang diutamakan adalah Penerima Bantuan Iuran (PBI), yaitu mereka yang tidak mampu membayar iuran bulanan karena kondisi ekonomi. Artikel ini akan menjelaskan syarat, ketentuan, dan langkah pendaftaran untuk menjadi peserta BPJS Kesehatan PBI.


Apa Itu BPJS Kesehatan PBI?

BPJS Kesehatan PBI adalah program khusus untuk masyarakat miskin atau kurang mampu, di mana iuran bulanan peserta ditanggung oleh pemerintah melalui APBN atau APBD.

Berdasarkan Peraturan Menteri Sosial Nomor 21 Tahun 2019, kelompok penerima PBI meliputi:

  1. Fakir miskin: Orang yang tidak memiliki sumber mata pencaharian atau memiliki penghasilan tetapi tidak mencukupi kebutuhan dasar.
  2. Orang tidak mampu: Mereka yang bekerja dengan penghasilan hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan pokok, tetapi tidak mampu membayar iuran BPJS.

Syarat Mendaftar BPJS Kesehatan PBI

Untuk menjadi peserta BPJS Kesehatan PBI, berikut syarat yang harus dipenuhi:

  1. Warga Negara Indonesia.
  2. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercatat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
  3. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial.

Selain syarat tersebut, terdapat ketentuan tambahan:

  • Kepesertaan PBI berlaku sejak didaftarkan oleh Kementerian Kesehatan berdasarkan penetapan Menteri Sosial.
  • Anak dari peserta PBI akan otomatis terdaftar sebagai penerima PBI.
  • Peserta BPJS kategori non-PBI yang tidak mampu membayar iuran dapat diubah statusnya menjadi peserta PBI jika memenuhi syarat.
  • Peserta PBI yang belum terdaftar di DTKS dapat diusulkan masuk ke dalam data tersebut.

Cara Mendaftar sebagai Peserta PBI BPJS Kesehatan

Pendaftaran peserta PBI dapat dilakukan dengan memanfaatkan aplikasi Cek Bansos. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Unduh aplikasi Cek Bansos melalui ponsel.
  2. Registrasi akun baru dengan mengisi data lengkap, seperti:
    • Nomor Kartu Keluarga (KK).
    • Nomor Induk Kependudukan (NIK).
    • Nama lengkap dan alamat.
    • Nomor ponsel, email, username, dan kata sandi.
  3. Unggah dokumen berupa foto KTP dan swafoto dengan KTP.
  4. Jika pendaftaran berhasil, pilih menu “Daftar Usulan”.
  5. Klik “Tambahkan Usulan”, lalu masukkan data sesuai KK dan KTP.
  6. Tunggu proses verifikasi oleh pemerintah daerah.

Setelah data diverifikasi, Anda akan terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan PBI.


Keuntungan BPJS Kesehatan PBI

Sebagai peserta PBI, Anda tidak perlu khawatir tentang pembayaran iuran bulanan. Program ini memberikan perlindungan kesehatan secara menyeluruh bagi masyarakat tidak mampu, termasuk:

  • Perawatan medis di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP).
  • Rujukan ke rumah sakit tanpa biaya tambahan.
  • Cakupan kesehatan untuk anak dari peserta PBI.

Kesimpulan

Menjadi peserta BPJS Kesehatan PBI memberikan jaminan akses layanan kesehatan tanpa biaya, khususnya bagi fakir miskin dan masyarakat tidak mampu. Dengan memenuhi syarat dan mendaftar melalui jalur resmi seperti aplikasi Cek Bansos, masyarakat dapat menikmati manfaat jaminan kesehatan yang didukung pemerintah.

Sebagaimana disampaikan oleh pihak BPJS Kesehatan, “Program ini dirancang untuk melindungi kesehatan masyarakat tidak mampu sehingga mereka dapat tetap produktif dan menjalani hidup yang layak”.