Syarat dan Cara Membuat AJB: Panduan Lengkap untuk Pemula
FOKUS TV - Jika Anda sedang merencanakan transaksi jual beli tanah atau rumah, salah satu dokumen yang wajib Anda pahami dan urus adalah Akta Jual Beli (AJB). Dokumen ini menjadi bukti sah atas perpindahan kepemilikan tanah atau rumah dari penjual kepada pembeli. Tidak hanya penting secara hukum, AJB juga menjadi syarat utama dalam pengurusan balik nama sertifikat tanah.
Di artikel ini, Fokus.co.id akan membahas secara lengkap tentang syarat dan cara membuat AJB, sehingga Anda dapat menjalani proses ini dengan mudah dan tanpa kebingungan.
Apa Itu Akta Jual Beli (AJB)?
AJB, atau Akta Jual Beli, adalah dokumen resmi yang dibuat di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Dokumen ini menjadi bukti tertulis dan sah secara hukum atas transaksi jual beli tanah atau rumah.
Tanpa AJB, proses balik nama sertifikat tanah tidak bisa dilakukan. Oleh sebab itu, memahami dan mengurus AJB dengan benar adalah langkah krusial yang tidak boleh dilewatkan, baik oleh penjual maupun pembeli.
Mengapa AJB Penting?
AJB bukan sekadar formalitas, tetapi memiliki fungsi utama berikut:
- Bukti Legalitas Transaksi: AJB memastikan bahwa transaksi jual beli tanah atau rumah telah disepakati dan disahkan oleh kedua belah pihak.
- Syarat Balik Nama Sertifikat: Dokumen ini diperlukan untuk mengurus perubahan nama pada sertifikat tanah atau bangunan ke pihak pembeli.
- Menghindari Sengketa di Masa Depan: Dengan AJB, kedua pihak memiliki dasar hukum yang kuat sehingga meminimalkan potensi sengketa.
Persyaratan Membuat AJB
Sebelum mengurus pembuatan AJB, ada beberapa dokumen yang harus Anda siapkan. Mengacu pada laman resmi SIPPN Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), berikut adalah daftar dokumen yang wajib Anda miliki:
Fotokopi Sertifikat Tanah
- Sertifikat tanah menjadi bukti kepemilikan resmi yang harus diverifikasi oleh PPAT.
Fotokopi KTP Penjual dan Pembeli
- Jika penjual atau pembeli telah menikah, KTP pasangan juga diperlukan.
Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Dokumen ini penting untuk mencocokkan data keluarga penjual maupun pembeli.
Surat Keterangan Tanah dari Lurah/Kepala Desa
- Dokumen ini memberikan informasi bahwa tanah yang dijual bebas dari sengketa atau masalah hukum.
Fotokopi Kuitansi Jual Beli
- Bukti bahwa pembayaran atas tanah atau rumah sudah dilakukan.
Bukti Pembayaran BPHTB
- Biaya Peralihan Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB) adalah pajak yang harus dibayar dalam transaksi properti.
Bukti Pembayaran Pajak Penghasilan (PPh)
- Penjual wajib membayar pajak penghasilan atas transaksi jual beli ini.
Fotokopi SSPT PBB Tahun Terakhir
- Surat Setoran Pajak Terhutang (SSPT) Pajak Bumi dan Bangunan tahun terakhir memastikan bahwa pajak atas tanah atau bangunan telah dilunasi.
Pastikan semua dokumen di atas lengkap sebelum memulai proses pembuatan AJB di PPAT.
Cara Mengurus AJB di Kantor PPAT
Setelah semua dokumen yang dibutuhkan siap, Anda bisa langsung memulai proses pembuatan AJB. Berikut adalah langkah-langkah yang perlu Anda ikuti:
1. Datang ke Kantor PPAT Setempat
- Pilih kantor PPAT resmi yang berlokasi di area tempat tanah atau rumah berada. Jangan lupa membawa saksi jual beli (biasanya dua orang) yang akan menandatangani AJB.
2. Serahkan Berkas ke Meja Pelayanan
- Pastikan semua dokumen sudah lengkap dan disusun rapi agar proses berjalan lebih cepat.
3. Pemeriksaan Berkas oleh Petugas PPAT
- Petugas PPAT akan memeriksa kelengkapan dan keabsahan dokumen Anda. Jika ada kekurangan, Anda akan diminta untuk melengkapinya terlebih dahulu.
4. Pembuatan AJB oleh PPAT
- Jika semua dokumen dinyatakan lengkap, PPAT akan menyusun dan membuat Akta Jual Beli berdasarkan data yang telah disediakan.
5. Penandatanganan AJB
- Setelah AJB selesai dibuat, dokumen ini harus ditandatangani oleh pihak penjual, pembeli, saksi, dan PPAT sebagai pihak berwenang.
6. Penyerahan AJB ke Pemohon
- Setelah ditandatangani, AJB akan diserahkan kepada pembeli sebagai dokumen resmi yang dapat digunakan untuk mengurus balik nama sertifikat tanah.
Biaya yang Dibutuhkan untuk Membuat AJB
Mengurus AJB juga melibatkan biaya tertentu yang harus ditanggung, baik oleh penjual maupun pembeli. Berikut adalah rincian umum:
Biaya PPAT
- Biasanya berkisar antara 0,5% hingga 1% dari nilai transaksi properti.
BPHTB (Biaya Peralihan Hak Tanah dan Bangunan)
- Besarannya adalah 5% dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dikurangi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP).
PPh Penjual
- Penjual wajib membayar pajak penghasilan sebesar 2,5% dari harga jual properti.
Biaya Tambahan
- Misalnya, biaya cetak dokumen atau administrasi lain yang ditetapkan oleh kantor PPAT.
Tips Mengurus AJB dengan Lancar
Agar proses pembuatan AJB berjalan lancar, berikut beberapa tips dari Fokus.co.id:
Pastikan Semua Dokumen Lengkap
- Jangan sampai ada dokumen yang tertinggal atau tidak sesuai dengan persyaratan.
Periksa Legalitas PPAT
- Pastikan PPAT yang Anda pilih memiliki lisensi resmi dan terdaftar di Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Cek Status Tanah atau Rumah
- Pastikan tanah atau rumah yang dibeli tidak dalam sengketa, bebas dari hipotek, atau masalah hukum lainnya.
Simpan Salinan Dokumen
- Selalu buat salinan cadangan dari semua dokumen penting yang terkait dengan transaksi.
Kesimpulan
Mengurus Akta Jual Beli (AJB) memang memerlukan persiapan yang matang, tetapi proses ini sangat penting untuk menjamin legalitas transaksi properti Anda. Dengan memahami syarat dan cara membuat AJB seperti yang telah dijelaskan oleh Fokus.co.id, Anda dapat melalui proses ini dengan lebih mudah dan terstruktur.
AJB bukan hanya sekadar dokumen, tetapi juga perlindungan hukum bagi pembeli dan penjual. Jadi, pastikan Anda mengikuti setiap langkah dengan cermat, mempersiapkan dokumen yang diperlukan, dan memilih PPAT yang terpercaya.
Jika Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut tentang proses pembuatan AJB atau transaksi properti lainnya, kunjungi Fokus.co.id untuk informasi terkini dan panduan lengkap!