Honor Tim Likuidasi PT LKM Ciomas Belum Dibayar, Pemkab Serang Diminta Segera Menyelesaikan

 


SERANG, FOKUS TV –Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang diminta segera menyelesaikan pembayaran honorarium tim likuidasi PT Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Ciomas yang masih tertunggak untuk tahun anggaran 2024 dan 2025. Total kewajiban pembayaran bagi ketua dan wakil ketua tim likuidasi tersebut diperkirakan mencapai lebih dari Rp200 juta.

Permintaan itu disampaikan melalui pertemuan antara pihak yang mewakili tim likuidasi dan Pemkab Serang, menyusul surat teguran hukum yang ditujukan kepada Bupati Serang terkait belum dibayarkannya honorarium tersebut.

Kuasa hukum tim likuidasi menyatakan, kliennya telah menyelesaikan tugas dengan menyerahkan laporan akhir pelaksanaan pekerjaan untuk periode Mei 2021 hingga Desember 2025.

“Kami meminta pemerintah Kabupaten Serang untuk tanggap dan serius dalam menyelesaikan ini,” ujarnya.

Menurutnya, honorarium yang belum dibayarkan merupakan hak ketua dan wakil ketua tim likuidasi atas pekerjaan yang telah dilaksanakan selama proses pembubaran PT LKM Ciomas.

## Pemkab Serang Siapkan Kajian Hukum

Dalam pertemuan tersebut, Pemkab Serang menyampaikan rencana untuk melakukan rapat internal guna merumuskan langkah penyelesaian pembayaran honorarium yang tertunggak.

Pemkab Serang juga membuka kemungkinan mengundang sejumlah pihak untuk memperoleh opini hukum, di antaranya Pengadilan Negeri sebagai lembaga yang mengeluarkan penetapan pembentukan tim likuidasi, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta Kejaksaan Negeri.

Langkah tersebut diharapkan dapat memberikan landasan hukum yang memadai bagi pemerintah daerah dalam merealisasikan pembayaran honorarium yang belum diselesaikan.

Pihak tim likuidasi menghargai upaya tersebut karena pembayaran harus dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan memiliki dasar hukum yang jelas.

“Kami hargai upaya-upaya itu karena memang mereka harus punya dasar hukum untuk mengeluarkan atau menganggarkan, mencairkan honorarium yang tertunggak di tahun 2024-2025,” kata kuasa hukum tersebut.

Ia menegaskan, kajian hukum diperlukan agar proses penyelesaian kewajiban pemerintah daerah tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

## Honorarium Tidak Masuk DPA 2024 dan 2025

Persoalan pembayaran honorarium tersebut berkaitan dengan tidak dimasukkannya anggaran untuk tim likuidasi dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Pemkab Serang pada tahun 2024 dan 2025.

Menurut keterangan kuasa hukum, pemerintah daerah berpedoman pada Surat Keputusan (SK) Bupati Serang tahun 2021 yang menyebutkan pembiayaan tim likuidasi dibebankan pada APBD tahun anggaran 2021.

Namun, ia mempertanyakan dasar penghentian penganggaran tersebut karena honorarium tim likuidasi masih dibayarkan dan tercantum dalam DPA pada 2022 dan 2023.

“Kalau berpatokan pada itu, faktanya 2022 dan 2023 masih dibayarkan dan masih masuk dalam DPA. Kenapa kemudian di 2024-2025 itu tidak dimasukkan ke dalam DPA?” ujarnya.

Ia berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui mekanisme administrasi pemerintahan yang sesuai aturan. Menurutnya, kelalaian administrasi yang tidak ditangani dengan baik berpotensi menimbulkan sengketa administrasi pemerintahan.

Meski demikian, pihaknya menyatakan tetap optimistis Pemkab Serang memiliki komitmen untuk menyelesaikan kewajiban tersebut melalui prosedur hukum yang berlaku.

## Tim Likuidasi Bertugas Mengurus Aset dan Utang-Piutang

Tim likuidasi dibentuk untuk menangani proses pembubaran PT LKM Ciomas, termasuk pengurusan aset serta penyelesaian kewajiban dan piutang perusahaan.

Dalam menjalankan tugasnya, tim likuidasi menerima honorarium setiap bulan. Namun, pembayaran untuk ketua dan wakil ketua tim pada tahun anggaran 2024 dan 2025 disebut masih belum terealisasi.

Pihak tim likuidasi berharap Pemkab Serang dapat segera menentukan langkah penyelesaian setelah melakukan kajian dan koordinasi dengan pihak terkait.

Berdasarkan hasil pertemuan, Pemkab Serang berencana menggelar rapat internal pada hari berikutnya untuk membahas persoalan tersebut. Pihak tim likuidasi berharap undangan pertemuan lanjutan dapat diterima dalam pekan ini atau paling lambat pekan depan.

Hingga pertemuan tersebut berlangsung, penyelesaian pembayaran honorarium masih menunggu hasil pembahasan internal dan perumusan dasar hukum oleh Pemkab Serang.

💬 Disclaimer: Kami di fokustv.com berkomitmen pada asas keadilan dan keberimbangan dalam setiap pemberitaan. Jika Anda menemukan konten yang tidak akurat, merugikan, atau perlu diluruskan, Anda berhak mengajukan Hak Jawab sesuai UU Pers dan Pedoman Media Siber. Silakan isi formulir di halaman ini atau kirim email ke [email protected].