MAPPAK Banten Pertanyakan Status Lahan MI Tahfidzul Qur’an Az-Zahra
SERANG, FOKUS TV – LSM MAPPAK Banten mempertanyakan kejelasan status kepemilikan lahan Madrasah Ibtidaiyah Tahfidzul Qur’an (MITQ) Az-Zahra yang berada di Jalan Sentul-Nyapah, Kampung Curug Bonteng, Desa Kramat Jati, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang.
Ketua Umum LSM MAPPAK Banten, Ely Jaro, menduga bangunan madrasah tersebut berdiri di atas lahan yang secara administrasi tercatat sebagai milik pihak lain.
Menurut Ely, berdasarkan data yang diperolehnya, lahan yang kini digunakan untuk bangunan madrasah diduga merupakan tanah milik perorangan.
Ia menyebut dugaan tersebut merujuk pada Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 01344 yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) atas nama Melanie Hadinata, S.H.
“Kami tidak ingin ada lembaga pendidikan yang jadi korban ketidakjelasan administrasi pertanahan. Negara harus hadir memastikan status lahan Az-Zahra ini jelas, apakah milik yayasan, wakaf, atau aset lain,” kata Ely, Rabu (2/9/2026).
Minta Kemenag dan BPN Verifikasi
Ely meminta instansi terkait segera melakukan audit dan verifikasi terhadap seluruh dokumen kepemilikan maupun penguasaan lahan yang digunakan MITQ Az-Zahra.
Menurutnya, Kementerian Agama Kanwil Banten, Kemenag Kabupaten Serang, Pemerintah Kabupaten Serang, serta BPN perlu memastikan status hukum lahan tersebut.
“Saya minta instansi terkait segera melakukan audit dan verifikasi dokumen kepemilikan lahan madrasah tersebut,” ujarnya.
Ely menilai kepastian hukum atas tanah yang digunakan lembaga pendidikan penting untuk menjamin keberlangsungan proses belajar mengajar.
Ia juga berharap persoalan administrasi pertanahan tersebut dapat segera diklarifikasi sehingga tidak berkembang menjadi polemik di tengah masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola Madrasah Ibtidaiyah Tahfidzul Qur’an Az-Zahra belum memberikan keterangan resmi mengenai status kepemilikan atau penguasaan lahan tersebut, meski telah dikonfirmasi.
Status kepemilikan lahan MITQ Az-Zahra saat ini masih menunggu klarifikasi dan verifikasi dari pihak pengelola serta instansi pertanahan terkait.Jika diperlukan, saya juga dapat membuatkan versi lebih tajam untuk berita investigasi/press release, dengan tetap menjaga asas keberimbangan dan tidak menyimpulkan kepemilikan sebelum ada verifikasi resmi.
