Kuasa Hukum Bantah Lahan MITQ Az-Zahra Hibah, Klaim Milik Melanie
SERANG | FOKUS TV – Status kepemilikan lahan seluas 9 hektare yang kini berdiri bangunan Madrasah Ibtidaiyah Tahfidzul Qur’an (MITQ) Az-Zahra di Kampung Curug Bonteng, Desa Kramat Jati, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, kembali menjadi sorotan.
Kuasa hukum Melanie Hadinata, Heri, membantah klaim bahwa lahan tersebut merupakan tanah hibah. Ia menegaskan lahan itu merupakan milik kliennya berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 01344.
Menurut Heri, dokumen kepemilikan tersebut diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) atas nama Melanie Hadinata. Ia menyebut pihaknya juga memiliki dokumen pendukung yang memuat riwayat kepemilikan tanah tersebut.
“Memang surat itu sekarang ada di Ibu Melanie. Berkasnya lengkap semua, dari riwayat awal tanah itu punya siapa, beli dengan siapa, semua ada,” ujar Heri melalui sambungan telepon, Rabu (2/9/2026).
Heri mengatakan pihaknya sebelumnya telah berkoordinasi dengan BPN untuk membahas status kepemilikan lahan tersebut. Dari hasil pertemuan itu, menurut dia, sertifikat lama yang dimiliki Melanie dinilai memiliki kekuatan pembuktian dibandingkan sertifikat yang diterbitkan kemudian.
“Sertifikat kepemilikan Ibu Melanie itu sertifikat lama. Pihak BPN juga meyakini sertifikat lama itu lebih kuat bukti kepemilikannya dibanding yang baru,” katanya.
Ia juga menegaskan pihaknya tidak membenarkan adanya klaim dari pihak lain yang menyatakan sebagai penerima hibah dan kemudian membangun madrasah di atas lahan tersebut.
Meski demikian, Heri mengatakan pihaknya masih mengedepankan penyelesaian secara musyawarah. Mediasi akan ditempuh terlebih dahulu sebelum pihaknya mengambil langkah hukum.
“Kami akan lakukan mediasi dulu dengan itikad baik. Tapi jika tidak ada solusi, ya mau tidak mau kita akan tempuh jalur hukum dengan gugatan,” tegasnya.
Aktivis Desak Audit Dokumen
Sebelumnya, persoalan status lahan MITQ Az-Zahra juga mendapat perhatian dari aktivis di Provinsi Banten. Mereka meminta adanya kepastian hukum terkait tanah yang digunakan sebagai sarana pendidikan tersebut.
Ketua Umum LSM MAPPAK, Ely Jaro, menilai kejelasan status lahan penting untuk mencegah terjadinya polemik yang dapat berdampak terhadap keberlangsungan kegiatan belajar mengajar.
“Kami tidak ingin ada lembaga pendidikan yang jadi korban ketidakjelasan administrasi pertanahan. Negara harus hadir memastikan status lahan Az-Zahra ini jelas, apakah milik yayasan, wakaf, atau aset lain,” kata Ely.
Ely mendesak instansi terkait melakukan audit dan verifikasi terhadap seluruh dokumen kepemilikan lahan MITQ Az-Zahra.
Menurutnya, sejumlah instansi seperti Kanwil Kementerian Agama Banten, Kemenag Kabupaten Serang, Pemerintah Kabupaten Serang, hingga BPN perlu memberikan kepastian mengenai status hukum lahan tersebut.
“Saya minta instansi terkait segera melakukan audit dan verifikasi dokumen kepemilikan lahan madrasah tersebut,” ungkapnya.
Hingga kini, polemik kepemilikan lahan MITQ Az-Zahra masih bergulir. Kuasa hukum Melanie menyatakan akan mengupayakan mediasi terlebih dahulu dan mempertimbangkan gugatan hukum apabila tidak ditemukan penyelesaian.
