Ketua Harian Yayasan Az-Zahra Tegaskan Lahan Madrasah Berstatus Hibah
SERANG, FOKUSTV.COM – Pengurus Yayasan Madrasah Ibtidaiyah Tahfidzul Qur'an (MITQ) Az-Zahra angkat bicara terkait polemik status kepemilikan lahan madrasah di Jalan Sentul-Nyapah, Kampung Curug Bonteng, Desa Kramat Jati, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang.
Ketua Harian Yayasan MITQ Az-Zahra, Mad Suta, menegaskan lahan yang digunakan untuk madrasah tersebut merupakan tanah hibah dari orang tua atau mertuanya. Menurutnya, dokumen terkait hibah dan administrasi lahan telah tersedia.
"Hibah pak. Dari orang tua (mertua), sudah ada akte hibah dari KUA dan setiap tahapan bantuan bangunan semua surat sudah jelas," kata Mad Suta, Rabu (2/9/2026).
Mad Suta juga menyebut MITQ Az-Zahra telah memiliki izin operasional. Ia menilai keberadaan izin tersebut menunjukkan bahwa yayasan telah memenuhi persyaratan administrasi yang diperlukan.
"Yayasan sudah jelas, tidak mungkin ada izin dan lain-lain kalau tidak punya surat dan dokumen. Apalagi kita dapat bantuan dari luar, baik bantuan masjid dan ruang kelas, itu dasarnya," ujarnya.
Ia menjelaskan MITQ Az-Zahra telah berjalan sekitar empat tahun. Selain dokumen hibah, pembayaran Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) atas lahan tersebut juga disebut dilakukan setiap tahun.
"Sudah ada suratnya. Gak mungkin surat izin operasional dan lain-lain bisa terbit tanpa surat dan dokumen. Pendirian ini sudah empat tahun berjalan, SPPT tiap tahun dibayar sesuai surat dan dokumen," katanya.
Mad Suta menegaskan lahan yang digunakan MITQ Az-Zahra tidak dalam sengketa. Ia juga menyatakan yayasan memiliki dokumen hibah sebagai dasar kepemilikan atau penguasaan lahan.
"Intinya yayasan tidak bisa keluar surat-surat resmi dan bantuan dari luar negeri kalau status tanah sengketa, itu saja," tegasnya.
Terkait bantuan dari Kementerian Agama (Kemenag) pusat maupun Provinsi Banten, Mad Suta mengatakan pihak yayasan baru sebatas mengajukan usulan. Ia berharap bantuan tersebut dapat direalisasikan pada tahun ini.
"Baru usulan, Pak, karena baru tahun ini ada programnya. Doanya kita sudah mengusulkan dan mudah-mudahan tahun ini terealisasi," bebernya.
Sebelumnya, LSM MAPPAK Banten mempertanyakan kejelasan status kepemilikan lahan MITQ Az-Zahra. Ketua Umum LSM MAPPAK Banten, Ely Jaro, menduga bangunan madrasah berdiri di atas lahan milik pihak lain.
Ely menyebut berdasarkan data yang diperolehnya, lahan tersebut diduga merupakan milik perorangan. Ia merujuk pada Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 01344 yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) atas nama Melanie Hadinata, S.H.
"Kami tidak ingin ada lembaga pendidikan yang jadi korban ketidakjelasan administrasi pertanahan. Negara harus hadir memastikan status lahan Az-Zahra ini jelas, apakah milik yayasan, wakaf, atau aset lain," kata Ely.
Ely kemudian mendesak instansi terkait melakukan audit dan verifikasi terhadap dokumen kepemilikan lahan tersebut. Instansi yang diminta turun tangan antara lain Kanwil Kemenag Banten, Kemenag Kabupaten Serang, Pemerintah Kabupaten Serang, serta BPN.
Dengan adanya pernyataan dari pihak yayasan dan LSM MAPPAK Banten yang berbeda mengenai status lahan, kepastian hukum atas tanah MITQ Az-Zahra masih menjadi perhatian. Verifikasi dokumen oleh instansi pertanahan terkait diperlukan untuk memastikan status kepemilikan lahan tersebut.
