DIDUGA PT KAYU ASRI INDONESIA & PT KARYA NAGREG LESTARI KANGKANGI PANGGILAN DISNAKER: KORBAN KECELAKAAN KERJA GAGAL OPERASI KEDUA
SERANG — FOKUS TV. Com| Kasus kecelakaan kerja yang menimpa Rauf (29), warga Kampung Pasir Bonong, Kelurahan Gembor, Kecamatan Binuang, Kabupaten Serang, belum mendapatkan penyelesaian layak. Korban justru gagal menjalani operasi lanjutan kedua karena perusahaan menolak menanggung biaya pengobatan.
Kronologi Kejadian
Kecelakaan terjadi 28 Juni 2026. Rauf jatuh dari ketinggian 7 meter dari atas forklift saat memindahkan barang. Kepala menghantam lantai coran, mengakibatkan cedera kepala berat. Dokter melakukan operasi penyelamatan dengan memindahkan bagian tengkorak ke lapisan kulit perut. Selama 10 hari dirawat di RS Hermina Ciruas atas jaminan PT Karya Nagreg Lestari — perusahaan penyalur tenaga kerja yang menempatkan Rauf di PT Kayu Asri Indonesia.
Pada jadwal operasi kedua, 15 Agustus 2026, tindakan medis batal dilakukan. Pihak rumah sakit tidak bisa melanjutkan karena tidak ada jaminan maupun pembayaran dari perusahaan. PT Karya Nagreg Lestari beralasan "tidak ada anggaran".
Upaya Hukum yang Ditempuh
Keluarga telah melaporkan kasus ini ke MUSTAHAL serta Pengawas Ketenagakerjaan UPTD Kabupaten Serang, Pandeglang, dan Lebak. Pihak pengawas telah memanggil kedua perusahaan, namun PT Karya Nagreg Lestari maupun PT Kayu Asri Indonesia tidak memenuhi panggilan.
Aminudin, Ketua LSM KPK–Nusantara Banten, telah melayangkan surat kepada Bupati Serang dan Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Serang. Surat telah diterima, namun belum ada respons.
"Jika tidak direspon segera, kami akan ajukan audiensi langsung ke Bupati Serang dan DPRD Kabupaten Serang," tegas Aminudin.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari kedua perusahaan maupun instansi terkait.
DASAR HUKUM & PELANGGARAN PERUSAHAAN
1. UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan — Pasal 86 & 87
Setiap pekerja berhak atas perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Perusahaan wajib menerapkan sistem manajemen K3 dan menyediakan alat pelindung diri. Kelalaian menyebabkan kecelakaan merupakan pelanggaran.
2. UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS — Pasal 14
Perusahaan wajib mendaftarkan seluruh pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan. Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sepenuhnya ditanggung perusahaan, tidak boleh dibebankan kepada pekerja .
3. UU No. 40 Tahun 2004 tentang Jaminan Sosial Nasional — Pasal 31
Pekerja yang mengalami kecelakaan kerja berhak atas pelayanan kesehatan sesuai kebutuhan medis, termasuk pemeriksaan, perawatan, operasi, rawat inap, hingga rehabilitasi — sampai dinyatakan sembuh .
4. Permenaker No. 5 Tahun 2021 — Pasal 26
Jika perusahaan belum mengikutsertakan pekerjanya di BPJS Ketenagakerjaan, maka seluruh biaya pengobatan dan hak-hak korban wajib dibayar penuh oleh perusahaan .
5. UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja — Pasal 14
Perusahaan wajib menyediakan APD secara cuma-cuma dan wajib melaporkan setiap kecelakaan kerja kepada instansi berwenang dalam batas waktu yang ditentukan .
6. PP No. 44 Tahun 2015 — Pasal 25
Manfaat JKK mencakup seluruh kebutuhan medis: operasi, rawat inap, alat kesehatan, rehabilitasi — tanpa batasan biaya selama diperlukan secara medis .
7. Kelalaian Memenuhi Panggilan Disnaker
Menghindari panggilan pengawas ketenagakerjaan dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana sesuai UU No. 13 Tahun 2003 Pasal 186–188, termasuk denda dan kurungan .
Kesimpulan: Menolak menanggung biaya operasi lanjutan, menghindari panggilan instansi, serta kemungkinan tidak mendaftarkan pekerja ke BPJS Ketenagakerjaan merupakan pelanggaran berantai yang dapat dijerat sanksi administratif maupun pidana. Kedua perusahaan — PT Karya Nagreg Lestari maupun PT Kayu Asri Indonesia — memiliki tanggung jawab berantai atas keselamatan dan perlindungan pekerja.
— Masyarakat berhak mendapat perlindungan, Pengusaha wajib bertanggung jawab! —

