Sengketa Tanah Blok 8 Sumber Batu, Pihak Hermin Bantah Klaim Sisa 1.000 M²


SERANG, FOKUS TV – Sengketa tanah di Blok 8 Sumber Batu, Desa Junti, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, kembali menjadi perhatian. Pihak yang menyatakan mewakili kepentingan atas objek tanah tersebut memberikan klarifikasi sekaligus membantah sejumlah klaim yang sebelumnya disampaikan Sartaman.

H. Hermin selaku pihak yang mengaku sebagai pemilik tanah yang sah menegaskan bahwa klaim mengenai adanya sisa hak tanah seluas 1.000 meter persegi (m²) tidak memiliki dasar hukum.

Menurut Hermin, transaksi jual beli tanah pada 26 Januari 1998 telah dilakukan secara sah dan pembayaran telah diselesaikan. Objek tanah yang diperjualbelikan, kata dia, juga telah diserahkan sesuai luas dan batas yang tercantum dalam dokumen transaksi.

"Kami memiliki kelengkapan bukti kepemilikan dan peralihan hak yang sah, lengkap, dan dapat dipertanggungjawabkan di hadapan aparat penegak hukum maupun lembaga pertanahan," tegas Hermin.

Ia menyebut klaim bahwa masih terdapat sisa hak seluas 1.000 m² merupakan penafsiran sepihak. Menurutnya, klaim tersebut perlu dibuktikan melalui dokumen legal, pengukuran resmi Badan Pertanahan Nasional (BPN), atau putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Pihak Hermin Soroti Perbedaan Dokumen Tanah

Pihak Hermin juga menyampaikan adanya perbedaan antara dokumen transaksi tanah yang disebut bertanggal 20 Januari 1989 dan dokumen transaksi 26 Januari 1998.

Berdasarkan penelusuran yang disampaikan, akta tertanggal 20 Januari 1989 mencatat transaksi jual beli dari Raiban kepada Sana Bin Jamron dengan luas 4.600 m². Dokumen tersebut juga mencantumkan batas-batas tanah pada sisi utara, timur, selatan, dan barat.

Sementara itu, akta tertanggal 26 Januari 1998 mencatat transaksi dari Sana Bin Jamron kepada Bambang Susanto dengan luas 936 m². Batas-batas dalam dokumen tersebut disebut berbeda dan mengacu pada peta situasi dengan titik lokasi di Blok Curug.

Pihak Hermin menilai perbedaan tersebut menunjukkan bahwa dua dokumen tersebut tidak dapat serta-merta dibandingkan sebagai objek tanah yang sama.

Bantah Pemasangan Pagar sebagai Tindakan yang Sah

Dalam klarifikasinya, pihak Hermin juga menyoroti pemasangan pagar yang disebut dilakukan secara sepihak oleh Sartaman di atas bidang tanah yang mereka klaim telah dikuasai selama puluhan tahun.

Pihak Hermin menyatakan tanah tersebut selama lebih dari dua dekade telah dikuasai, dirawat, dan dijaga oleh penerima hak beserta keluarga secara terbuka. Mereka juga menyebut tidak pernah menerima sanggahan dari pihak keluarga atau ahli waris penjual hingga munculnya klaim tersebut.

Terkait dugaan perusakan pagar, pihak Hermin menyatakan tidak mengakui pagar tersebut sebagai bangunan yang sah karena menurut mereka pagar didirikan tanpa dasar hak yang telah dibuktikan di hadapan pihak berwenang.

Namun, pihak Hermin menegaskan siap menghadapi proses hukum apabila terdapat laporan atau persoalan hukum terkait dugaan perusakan pagar tersebut.

"Kami tetap berpegang pada prinsip hukum dan siap menjawab segala hal yang berkaitan dengan ini melalui jalur hukum yang benar dan teratur," kata pihak Hermin.

Minta Penyelesaian Berdasarkan Bukti Hukum

Pihak Hermin menyebut Sekretaris Desa (Sekdes) Junti sebelumnya telah memberikan penjelasan mengenai perbedaan dokumen, luas, batas, serta status hukum transaksi tanah yang dipersoalkan.

Mereka meminta seluruh pihak tidak mengambil kesimpulan hanya berdasarkan narasi sepihak. Menurut Hermin, penyelesaian sengketa tanah harus mengacu pada dokumen autentik dan mekanisme hukum yang berlaku.

"Klaim yang beredar dinilai tidak berdasar, diduga berita bohong, berpotensi fitnah, dan berisiko memicu konflik sosial. Seluruh pihak diimbau berpegang pada bukti dokumen resmi dan hukum yang berlaku," ungkap Hermin.

Hermin mengatakan pihaknya telah menyiapkan langkah hukum apabila diperlukan. Langkah tersebut, kata dia, ditujukan untuk mempertahankan hak atas tanah, menuntut pertanggungjawaban atas gangguan terhadap penguasaan tanah, serta meminta ganti rugi apabila terdapat kerugian yang dapat dibuktikan secara hukum.

"Kami menegaskan bahwa sengketa ini tidak boleh dinilai berdasarkan narasi sepihak yang merugikan, melainkan harus melihat pada bukti otentik yang sah," tegasnya.

Pihak Hermin juga mengimbau masyarakat dan media agar berhati-hati dalam menerima maupun menyebarluaskan informasi terkait sengketa tersebut. Mereka berharap persoalan tanah di Blok 8 Sumber Batu dapat diselesaikan melalui jalur hukum secara objektif sehingga tidak berkembang menjadi konflik sosial di Desa Junti.

Hingga klarifikasi ini disampaikan, pihak Hermin menyatakan tetap mempertahankan penguasaan atas objek tanah yang mereka klaim sebagai haknya dan membuka ruang penyelesaian melalui mekanisme hukum yang berlaku.Jika Anda memiliki berita atau pernyataan dari pihak Sartaman, saya juga bisa menyusun versi **berita berimbang (cover both sides)** dengan memasukkan bantahan kedua pihak secara proporsional.

💬 Disclaimer: Kami di fokustv.com berkomitmen pada asas keadilan dan keberimbangan dalam setiap pemberitaan. Jika Anda menemukan konten yang tidak akurat, merugikan, atau perlu diluruskan, Anda berhak mengajukan Hak Jawab sesuai UU Pers dan Pedoman Media Siber. Silakan isi formulir di halaman ini atau kirim email ke [email protected].