Sekolah di Banten Diduga Jual Seragam Berkedok Koperasi, Aktivis Soroti Aturan
SERANG, FOKUS TV – Dugaan praktik penjualan seragam sekolah kembali menjadi sorotan di Provinsi Banten. Sejumlah sekolah dilaporkan diduga menjual seragam kepada siswa dengan berbagai mekanisme, termasuk melalui koperasi sekolah.
Aktivis Banten Awab Purnama menilai praktik tersebut perlu mendapat perhatian serius. Menurutnya, persoalan penjualan seragam di sekolah telah berlangsung dari tahun ke tahun dan seolah menjadi hal yang biasa.
Awab menyinggung ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010, khususnya Pasal 181, yang mengatur larangan satuan pendidikan melakukan kegiatan tertentu yang berkaitan dengan penjualan barang kepada peserta didik.
"Kalau aturan tersebut masih dilanggar dengan berbagai cara, salah satunya berkedok koperasi, kenapa tidak sebaiknya PP tersebut dihapus saja?" kata Awab, Minggu (9/8/2026).
Dia juga mempertanyakan ketegasan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Banten dalam menyikapi dugaan praktik tersebut. Awab menilai perlu ada pengawasan dan penindakan yang jelas apabila ditemukan sekolah yang terbukti melanggar ketentuan.
"Selama ini menurut saya Dindikbud Banten diduga tidak pernah memberikan sanksi tegas. Kita patut menduga ada apa, bisa jadi jangan-jangan," ujarnya.
Soroti Hierarki Peraturan
Selain persoalan penjualan seragam, Awab menyoroti prinsip hukum terkait kewenangan pejabat pemerintahan dalam membuat kebijakan. Dia menegaskan, aturan atau kebijakan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
Awab merujuk pada asas lex superior derogat legi inferiori, yakni ketentuan hukum yang lebih tinggi mengesampingkan ketentuan hukum yang lebih rendah apabila terjadi pertentangan.
Dia juga menyebut UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang mengatur hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Menurut Awab, kepala sekolah negeri memiliki tanggung jawab sebagai pimpinan satuan pendidikan yang berada dalam lingkungan pemerintahan. Karena itu, dia menilai pemahaman terhadap regulasi menjadi hal penting dalam menjalankan tugas dan kewenangan.
"Sangat disayangkan kalau kepala sekolah sebagai pejabat yang terdidik tidak memahami aturan tersebut," katanya.
Akan Bentuk Koalisi
Awab mengatakan pihaknya akan terus menyoroti berbagai persoalan yang terjadi di dunia pendidikan Banten. Selain dugaan penjualan seragam, dia menyebut persoalan Izin Operasional (IJOP) sekolah swasta tingkat SMK sebagai salah satu hal yang akan turut dikaji.
Dia mengklaim masih terdapat persoalan lain di sektor pendidikan Banten yang menurutnya perlu diketahui publik. Namun, dia belum membeberkan secara rinci persoalan tersebut.
Dalam waktu dekat, Awab menyatakan akan berkoordinasi dengan sejumlah lembaga serta media dan jurnalis, baik lokal maupun nasional. Koordinasi tersebut ditujukan untuk membentuk koalisi dan menentukan langkah lanjutan.
"Kami akan bersama-sama menyikapi, menyampaikan laporan hingga mengagendakan turun aksi," pungkasnya.
Hingga berita ini ditulis, dugaan penjualan seragam di sejumlah sekolah tersebut masih menjadi sorotan. Pernyataan dari pihak Dindikbud Banten maupun sekolah yang disebut dalam persoalan ini belum disampaikan dalam informasi yang diterima.Jika Anda ingin, saya juga bisa membuatkan **versi lebih tajam untuk headline portal berita**, tetapi tetap aman secara jurnalistik dengan penggunaan kata diduga, menurut aktivis, dan prinsip konfirmasi berimbang.
