Revitalisasi SD Negeri Gowok Rp1,4 Miliar Disorot, K3 dan Pengawasan Dipertanyakan

 



SERANG, FOKUS TV – Pelaksanaan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun 2026 di SD Negeri Gowok, Kecamatan Curug, Kota Serang, Banten, menjadi sorotan. Sejumlah pekerjaan konstruksi masih berlangsung di lingkungan sekolah berdasarkan pantauan pada Sabtu (15/8/2026).

Berdasarkan papan informasi proyek yang terpasang di lokasi, program tersebut memiliki nilai bantuan sebesar Rp1.406.710.361 dengan waktu pelaksanaan selama 120 hari, terhitung mulai Juli hingga Oktober 2026.

Di lokasi, sejumlah pekerja terlihat melakukan berbagai aktivitas pembangunan, mulai dari pekerjaan struktur, pemasangan lantai hingga pekerjaan konstruksi lainnya.

Namun, aspek keselamatan dan kesehatan kerja (K3) turut menjadi perhatian. Berdasarkan pantauan dan dokumentasi di lokasi, terlihat beberapa pekerja melakukan aktivitas konstruksi tanpa menggunakan helm keselamatan.

Kondisi tersebut menjadi sorotan karena pekerjaan konstruksi memiliki potensi risiko kecelakaan kerja, terlebih kegiatan pembangunan berlangsung di lingkungan satuan pendidikan.

Penggunaan alat pelindung diri (APD) merupakan bagian penting dalam penerapan keselamatan kerja. Ketentuan mengenai keselamatan kerja diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, sedangkan penggunaan APD antara lain diatur dalam Permenakertrans Nomor PER.08/MEN/VII/2010 tentang Alat Pelindung Diri.

Karena itu, pihak pelaksana maupun pengawas pekerjaan perlu memberikan penjelasan mengenai penerapan K3 di lokasi, termasuk ketersediaan APD dan kewajiban penggunaannya sesuai dengan risiko pekerjaan.

Pengawasan Proyek Dipertanyakan

Selain persoalan K3, mekanisme pengawasan pekerjaan juga menjadi perhatian.

Dari informasi yang tercantum pada papan proyek di lokasi, belum terlihat keterangan mengenai keberadaan konsultan pengawas atau pihak pengawas teknis.

Hal tersebut perlu diklarifikasi kepada pihak sekolah maupun P2SP. Publik perlu mengetahui pihak yang bertanggung jawab terhadap pengawasan teknis, pemeriksaan mutu pekerjaan, pengukuran volume, serta kesesuaian pekerjaan dengan RAB dan spesifikasi teknis.

Jika terdapat konsultan atau tenaga pengawas yang ditunjuk dalam dokumen pelaksanaan, pihak sekolah atau P2SP diharapkan menjelaskan identitas serta tugas dan kewenangannya.

Sebaliknya, apabila pengawasan dilakukan melalui mekanisme lain sesuai ketentuan program, mekanisme tersebut juga perlu dijelaskan agar informasi mengenai pelaksanaan proyek menjadi terang.

Dengan nilai bantuan mencapai Rp1,4 miliar, pelaksanaan revitalisasi tersebut juga perlu dipastikan berjalan secara transparan dan akuntabel.

Sejumlah aspek yang perlu diklarifikasi antara lain kesesuaian pekerjaan dengan RAB/BoQ, volume pekerjaan, spesifikasi teknis, progres fisik dan keuangan, pengadaan material, hingga pembayaran tenaga kerja.

Selain itu, perlu diketahui mekanisme pertanggungjawaban penggunaan dana serta pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan dan pelaporan dana bantuan tersebut.

Kepala Sekolah Belum Beri Tanggapan

Untuk memperoleh pemberitaan yang berimbang, konfirmasi telah dilakukan kepada Kepala Sekolah melalui WhatsApp dan sambungan telepon terkait pelaksanaan revitalisasi SD Negeri Gowok.

Konfirmasi tersebut mencakup nilai dan penggunaan anggaran, progres pekerjaan, penerapan K3, kesesuaian pekerjaan dengan RAB, serta pihak yang bertanggung jawab terhadap pengawasan teknis.

Namun, hingga berita ini disusun, belum ada respons atau tanggapan dari Kepala Sekolah atas konfirmasi yang telah disampaikan.

Pihak Kepala Sekolah, P2SP, pelaksana pekerjaan maupun pihak terkait tetap diberikan ruang untuk menyampaikan klarifikasi dan hak jawab atas sejumlah hal yang menjadi perhatian dalam pelaksanaan proyek tersebut.

Hingga Sabtu (15/8/2026), pekerjaan revitalisasi SD Negeri Gowok masih berlangsung, sementara persoalan penerapan K3 dan mekanisme pengawasan proyek masih menunggu penjelasan dari pihak terkait.


(Redaksi)

💬 Disclaimer: Kami di fokustv.com berkomitmen pada asas keadilan dan keberimbangan dalam setiap pemberitaan. Jika Anda menemukan konten yang tidak akurat, merugikan, atau perlu diluruskan, Anda berhak mengajukan Hak Jawab sesuai UU Pers dan Pedoman Media Siber. Silakan isi formulir di halaman ini atau kirim email ke [email protected].