Program Diskon Pajak Kendaraan Bermotor Banten Resmi Dimulai

 


SERANG – FOKUS TV – Pemerintah Provinsi Banten melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) resmi memberlakukan Program Diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Program ini memberikan sejumlah keringanan kepada masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan.

Program tersebut berlaku mulai 18 Agustus hingga 31 Oktober 2026. Masyarakat diimbau memanfaatkan kesempatan ini sebelum masa program berakhir.

Berdasarkan informasi Bapenda Provinsi Banten, salah satu fasilitas yang diberikan adalah diskon bagi kendaraan yang melakukan mutasi masuk dari luar Provinsi Banten.

Untuk kendaraan perusahaan, diberikan diskon sebesar 40 persen, sedangkan kendaraan pribadi mendapatkan diskon sebesar 20 persen.

Selain itu, masyarakat juga dapat memperoleh diskon 5 persen untuk pokok PKB sebelum jatuh tempo. Keringanan ini dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak yang melakukan pembayaran lebih awal.

Program tersebut turut memberikan fasilitas bebas 100 persen denda SWDKLLJ untuk tahun-tahun yang telah lewat serta bebas 100 persen denda PKB, sesuai dengan ketentuan program yang berlaku.

Khusus fasilitas mutasi masuk kendaraan, masa program diberikan hingga Desember 2026. Dengan demikian, pemilik kendaraan dari luar Provinsi Banten masih memiliki kesempatan untuk memanfaatkan fasilitas tersebut sesuai persyaratan yang ditetapkan.

Bapenda Provinsi Banten mengajak masyarakat untuk memanfaatkan program diskon pajak tersebut sebagai bentuk kemudahan pelayanan sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak.

Pembayaran pajak kendaraan juga berkontribusi terhadap pendapatan daerah yang selanjutnya dapat mendukung pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik di Provinsi Banten.

“Pajak Anda, untuk kemajuan Banten.”

Masyarakat diimbau segera memanfaatkan berbagai keringanan yang tersedia sebelum periode program berakhir. Ketentuan dan fasilitas program tetap mengacu pada persyaratan yang ditetapkan Pemerintah Provinsi Banten melalui Bapenda.

Hingga saat ini, Program Diskon Pajak Kendaraan Bermotor Banten telah resmi berjalan dan dijadwalkan berlangsung hingga 31 Oktober 2026, sementara fasilitas mutasi masuk kendaraan berlaku hingga Desember 2026.

💬 Disclaimer: Kami di fokustv.com berkomitmen pada asas keadilan dan keberimbangan dalam setiap pemberitaan. Jika Anda menemukan konten yang tidak akurat, merugikan, atau perlu diluruskan, Anda berhak mengajukan Hak Jawab sesuai UU Pers dan Pedoman Media Siber. Silakan isi formulir di halaman ini atau kirim email ke [email protected].