LSM JAPATI Pertanyakan Legalitas P2SP Revitalisasi SMA Muhammadiyah Cilegon
CILEGON – FOKUS TV – Polemik revitalisasi SMA Muhammadiyah Kota Cilegon dengan anggaran lebih dari Rp1 miliar yang bersumber dari APBN 2026 mendapat sorotan dari LSM Jaringan Pemuda Banten Anti Korupsi (JAPATI).
JAPATI mempertanyakan legalitas pembentukan dan penunjukan Ketua Pelaksana serta Tim Perencana dalam Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) pada program tersebut.
Ketua JAPATI Kota Cilegon, Ari Hermawan, mengatakan pihaknya tidak mempersoalkan program bantuan pemerintah untuk peningkatan sarana pendidikan. Menurutnya, bantuan tersebut justru harus dikawal agar pelaksanaannya transparan dan memberikan manfaat bagi sekolah serta peserta didik.
“Kami tidak mempersoalkan programnya. Kami sangat mengapresiasi bantuan dari Kemendikbud. Namun kami mempertanyakan apakah penunjukan Ketua Pelaksana dan Perencana tersebut sudah sesuai dengan syarat dalam Juknis Bantuan Pemerintah,” ujar Ari.
Ia menilai pembentukan P2SP harus mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kompetensi. Jangan sampai persoalan administratif pada tahap awal justru menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
“Jangan sampai karena kesalahan administrasi di awal, program baik ini justru menjadi masalah hukum. Uang lebih dari Rp1 miliar itu uang rakyat yang harus dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
JAPATI meminta dokumen terkait pembentukan dan pelaksanaan P2SP dibuka secara transparan. Dokumen yang diminta antara lain SK P2SP, berita acara rapat, serta dokumen perencanaan.
Menurut Ari, keterbukaan dokumen bukan bentuk mencari-cari kesalahan. Transparansi dinilai penting untuk menjawab pertanyaan publik mengenai penggunaan anggaran negara.
Kimung Desak Gubernur Banten Bertindak
Sorotan juga disampaikan Kimung yang meminta Gubernur Banten tidak bersikap pasif apabila nantinya ditemukan adanya pelanggaran dalam pelaksanaan P2SP.
Kimung menilai pemerintah daerah tidak boleh hanya hadir ketika pembangunan selesai atau saat program tersebut diresmikan. Pemerintah juga harus memastikan proses pelaksanaan berjalan sesuai ketentuan.
“Gubernur Banten harus bertindak tegas. Jangan sampai pemerintah hanya muncul ketika pembangunan sudah selesai, tetapi ketika ada persoalan administrasi dan dugaan pelanggaran dalam P2SP justru diam,” kata Kimung.
“Kalau memang semuanya sudah sesuai aturan, buka dokumennya dan tunjukkan kepada publik. Selesai persoalannya,” sambungnya.
Ia juga mempertanyakan sejauh mana pengawasan Pemerintah Provinsi Banten terhadap pelaksanaan program pendidikan yang berada di wilayahnya.
“Ini uang negara, bukan uang pribadi pengurus ataupun kelompok tertentu. Nilainya lebih dari Rp1 miliar. Jangan alergi terhadap pertanyaan publik. Kalau prosedurnya benar, tidak ada alasan untuk takut membuka dokumen,” ujarnya.
Kimung meminta persoalan tersebut tidak dibiarkan menjadi polemik berkepanjangan antara aktivis dan pihak pelaksana.
“Pak Gubernur jangan hanya menjadi penonton. Kalau ada dugaan pelanggaran, periksa. Kalau tidak ada pelanggaran, jelaskan kepada publik,” tegasnya.
Menurut Kimung, sikap pemerintah dalam melakukan pengawasan justru diperlukan untuk melindungi program bantuan pendidikan agar tidak tercoreng persoalan administrasi maupun dugaan penyimpangan.
Anggaran Besar Harus Diikuti Pengawasan
Kimung menilai besarnya anggaran harus sejalan dengan tanggung jawab administratif dan pengawasan terhadap setiap tahapan pelaksanaan.
“Rp1 miliar lebih bukan angka kecil. Jangan sampai pengawasannya receh, sementara uang yang dipertanggungjawabkan miliaran. Pemerintah harus memastikan setiap tahapan memiliki dasar hukum dan dokumen yang jelas,” katanya.
Ia juga meminta aparat penegak hukum, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, serta Dinas Pendidikan Provinsi Banten tidak menunggu persoalan berkembang menjadi perkara hukum.
“Kalau sejak awal ada pertanyaan mengenai legalitas P2SP, ya periksa dari sekarang. Jangan tunggu sampai pembangunan selesai, uang habis, baru semua pihak sibuk mencari siapa yang harus bertanggung jawab,” ujarnya.
Kimung menegaskan kritik tersebut bukan untuk menghambat pembangunan maupun bantuan pendidikan. Menurutnya, pengawasan diperlukan agar program yang menggunakan uang negara berjalan bersih, transparan, dan sesuai aturan.
“Jangan salah kaprah. Mengkritisi penggunaan uang negara bukan berarti anti-pembangunan. Justru yang kami persoalkan adalah bagaimana pembangunan itu harus bersih, transparan, dan sesuai aturan,” katanya.
JAPATI Siap Kawal
LSM JAPATI menyatakan akan terus mengawal persoalan revitalisasi SMA Muhammadiyah Kota Cilegon tersebut. Mereka meminta seluruh dokumen terkait P2SP dapat diperiksa secara terbuka untuk memastikan kesesuaiannya dengan ketentuan yang berlaku.
Ari Hermawan menegaskan JAPATI siap mengambil langkah lebih lanjut apabila pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran.
“Kami siap mengawal. Jika ditemukan pelanggaran, kami akan laporkan kepada APH,” pungkas Ari.
Hingga berita ini ditulis, sorotan JAPATI masih berfokus pada kejelasan legalitas pembentukan dan penunjukan P2SP serta keterbukaan dokumen pelaksanaan revitalisasi. Publik kini menunggu penjelasan dari pihak terkait mengenai kesesuaian proses tersebut dengan petunjuk teknis bantuan pemerintah dan ketentuan yang berlaku.
