LSM GMPRI Laporkan Dugaan Pernikahan Dini ke Polda Banten


SERANG – FOKUS TV – Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Republik Indonesia (GMPRI) melaporkan dugaan pernikahan dini yang melibatkan anak di bawah umur ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Banten.

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan rencana pernikahan seorang perempuan berinisial Rn yang disebut masih berusia di bawah umur dengan seorang pria berinisial Ad, warga Kampung Bojong Petir.

Informasi mengenai dugaan pernikahan tersebut diketahui warga hingga kemudian mendapat perhatian dari GMPRI. Organisasi tersebut selanjutnya membawa persoalan itu ke Polda Banten untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Ketua Umum DPP GMPRI, Raja Agung Datu Hajarudin Nusantara, M.Pd., M.M., menegaskan bahwa pernikahan yang melibatkan anak di bawah umur harus menjadi perhatian serius karena menyangkut perlindungan dan hak anak.

Ia meminta Polda Banten menindaklanjuti laporan tersebut melalui prosedur hukum yang berlaku apabila ditemukan adanya unsur pelanggaran.

Sementara itu, Roni, Ketua LSM GNPRI, menyatakan pihaknya siap mengawal proses laporan tersebut hingga tuntas.

«"Kami dari GNPRI siap mengawal laporan ke Polda Banten sepenuhnya dalam proses hukum ini," kata Roni.»

Menurut Roni, dugaan pernikahan yang melibatkan anak di bawah umur perlu ditangani dengan mengedepankan perlindungan terhadap hak-hak anak.

«"Pernikahan dini jelas melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak. Meskipun sudah dinikahkan secara siri, karena perempuan masih di bawah umur, hal itu tetap melanggar aturan yang berlaku. Kami pastikan proses hukum berjalan transparan dan hak-hak anak terlindungi dengan baik," ujarnya.»

Roni berharap kasus tersebut dapat menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar tidak melangsungkan pernikahan yang melibatkan anak di bawah umur.

Ia juga meminta masyarakat lebih memperhatikan usia dan hak anak dalam setiap rencana perkawinan serta menempuh prosedur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hingga Jumat, 7 Agustus 2026, laporan tersebut disebut masih dalam proses penerimaan dan penyelidikan oleh pihak Polda Banten. Perkembangan lebih lanjut terkait penanganan laporan masih menunggu proses pemeriksaan dari aparat penegak hukum.

Redaksi: SudiriJika diperlukan, saya juga bisa membuatkan versi judul yang lebih tajam/SEO, sekaligus lead yang lebih kuat untuk portal berita online.

💬 Disclaimer: Kami di fokustv.com berkomitmen pada asas keadilan dan keberimbangan dalam setiap pemberitaan. Jika Anda menemukan konten yang tidak akurat, merugikan, atau perlu diluruskan, Anda berhak mengajukan Hak Jawab sesuai UU Pers dan Pedoman Media Siber. Silakan isi formulir di halaman ini atau kirim email ke [email protected].