LSM Geger Banten Soroti Peternakan Ayam dan PT HYUN di Kota Serang

 


KOTA SERANG – FOKUSTV.COM – LSM Geger Banten mendesak Pemerintah Kota Serang dan DPRD Kota Serang menegakkan aturan tata ruang terkait keberadaan usaha peternakan ayam dan industri pengolahan kayu PT HYUN Indonesia di wilayah Kecamatan Curug.

Desakan tersebut disampaikan LSM Geger Banten melalui aksi yang dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 13 Agustus 2026, dengan lokasi aksi di DPMPTSP Kota Serang dan DPRD Kota Serang.

LSM Geger Banten menyebut aktivitas usaha tersebut menjadi sorotan karena adanya keluhan masyarakat sekitar mengenai dugaan dampak lingkungan, antara lain polusi udara, bau menyengat, banyaknya lalat, serta terganggunya kenyamanan warga.

Selain dampak yang dirasakan masyarakat, LSM Geger Banten juga mempertanyakan kesesuaian kegiatan usaha tersebut dengan ketentuan tata ruang yang berlaku di Kota Serang.

Mereka meminta Pemkot Serang memastikan aktivitas usaha tersebut sesuai dengan Perda RTRW Kota Serang Nomor 8 Tahun 2020, Perwal Nomor 77 Tahun 2023, serta ketentuan perizinan dan lingkungan yang berlaku.

Korlap aksi, Amrul, mengatakan pihaknya datang untuk menyampaikan aspirasi masyarakat dan meminta pemerintah memberikan kejelasan mengenai legalitas serta kesesuaian kegiatan usaha yang menjadi sorotan.

“Kami datang bukan untuk mencari kegaduhan. Kami hadir membawa aspirasi masyarakat yang selama ini merasakan dampak dari aktivitas usaha tersebut,” ujar Amrul.

“Kami meminta Pemkot Serang dan instansi terkait membuka secara terang apakah kegiatan tersebut sudah sesuai tata ruang, perizinan dan ketentuan lingkungan yang berlaku,” sambungnya.

Menurut Amrul, penegakan aturan harus dilakukan secara tegas, objektif dan tanpa pandang bulu. Apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran, pemerintah diminta mengambil tindakan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Sementara itu, Danlap aksi Roni Alfa menegaskan bahwa aksi tersebut merupakan bentuk kontrol sosial dan penyampaian aspirasi masyarakat secara konstitusional.

“Kami meminta DPMPTSP, Pemkot Serang dan DPRD Kota Serang tidak hanya menerima aspirasi, tetapi melakukan pengawasan dan memastikan aturan benar-benar ditegakkan,” tegas Roni Alfa.

LSM Geger Banten juga meminta DPRD Kota Serang menjalankan fungsi pengawasan dengan memanggil pihak-pihak terkait untuk mendapatkan penjelasan mengenai status tata ruang, perizinan dan aspek lingkungan dari kegiatan usaha yang dipersoalkan.

Tuntutan LSM Geger Banten

Dalam aksi tersebut, LSM Geger Banten menyampaikan sejumlah tuntutan. Pertama, meminta Pemkot Serang dan instansi terkait melakukan pemeriksaan serta evaluasi menyeluruh terhadap kegiatan peternakan ayam dan PT HYUN Indonesia.

Kedua, pemerintah diminta memastikan kesesuaian kegiatan usaha dengan Perda RTRW Kota Serang Nomor 8 Tahun 2020, Perwal Nomor 77 Tahun 2023, serta ketentuan perizinan dan lingkungan.

Ketiga, apabila pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran, pemerintah diminta mengambil tindakan, termasuk penghentian kegiatan atau penutupan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Selain itu, LSM Geger Banten meminta DPRD Kota Serang menjalankan fungsi pengawasan secara serius serta mendesak Pemkot Serang menegakkan aturan tata ruang tanpa pandang bulu.

LSM Geger Banten menegaskan kritik yang disampaikan bukan bentuk penolakan terhadap pemerintah maupun investasi. Mereka menyebut kritik tersebut merupakan bagian dari kontrol masyarakat agar penyelenggaraan pemerintahan berjalan transparan, taat aturan dan memperhatikan kepentingan publik.

“Kalau aturan berlaku untuk masyarakat, maka aturan juga harus ditegakkan terhadap pelaku usaha. Tidak boleh ada tebang pilih dalam penegakan hukum dan tata ruang,” demikian pernyataan LSM Geger Banten.

Aksi dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 13 Agustus 2026, dengan sasaran DPMPTSP Kota Serang dan DPRD Kota Serang. Korlap aksi Amrul dan Danlap Roni Alfa dijadwalkan memimpin penyampaian aspirasi tersebut.

Hingga rilis ini disampaikan, tuntutan LSM Geger Banten masih berupa aspirasi dan desakan untuk dilakukan pemeriksaan. Status kesesuaian tata ruang, perizinan, dan aspek lingkungan terhadap kegiatan usaha yang disorot perlu dikonfirmasi kepada Pemkot Serang, DPMPTSP, DPRD, serta pihak perusahaan terkait.

💬 Disclaimer: Kami di fokustv.com berkomitmen pada asas keadilan dan keberimbangan dalam setiap pemberitaan. Jika Anda menemukan konten yang tidak akurat, merugikan, atau perlu diluruskan, Anda berhak mengajukan Hak Jawab sesuai UU Pers dan Pedoman Media Siber. Silakan isi formulir di halaman ini atau kirim email ke [email protected].