LSM Geger Banten Kecewa Hasil Audiensi, Desak Tindakan Soal Peternakan Ayam
KOTA SERANG, FOKUSTV.COM – LSM Geger Banten menyatakan kecewa terhadap hasil audiensi dengan Komisi I DPRD Kota Serang, DPMPTSP Kota Serang, serta Dinas PUPR bidang Tata Ruang terkait persoalan peternakan ayam dan PT HYUN Indonesia di Kecamatan Curug, Kota Serang.
Audiensi tersebut sebelumnya diharapkan dapat memberikan kepastian mengenai langkah konkret pemerintah terhadap aktivitas usaha yang menjadi keluhan masyarakat sekitar.
Namun, hingga audiensi berakhir, LSM Geger Banten menilai belum memperoleh jawaban yang tegas mengenai tindak lanjut, pemeriksaan lapangan, maupun tindakan pemerintah apabila ditemukan pelanggaran.
LSM Geger Banten menegaskan masyarakat tidak hanya membutuhkan penjelasan normatif. Mereka meminta pemeriksaan secara nyata, pengawasan di lapangan, serta tindakan sesuai aturan jika terdapat pelanggaran.
Soroti Tata Ruang dan Dampak Lingkungan
Dalam audiensi, LSM Geger Banten kembali mempertanyakan kesesuaian kegiatan usaha dengan tata ruang, status perizinan, serta dasar hukum yang digunakan dalam menjalankan aktivitas usaha tersebut.
Keluhan masyarakat yang disampaikan antara lain berkaitan dengan dugaan polusi udara, bau menyengat, banyaknya lalat, serta terganggunya kenyamanan warga di sekitar lokasi usaha.
LSM Geger Banten juga mempertanyakan kapan pemeriksaan akan dilakukan, instansi yang bertanggung jawab, bentuk tindakan apabila ditemukan pelanggaran, serta mekanisme penyampaian hasil pemeriksaan kepada masyarakat.
Minta Perda Tata Ruang Ditegakkan
LSM Geger Banten menilai Perda RTRW Nomor 8 Tahun 2020 dan Perwal Nomor 77 Tahun 2023 tidak boleh hanya menjadi dokumen administratif.
Menurut mereka, aturan tata ruang harus menjadi instrumen untuk memastikan kegiatan usaha berjalan sesuai peruntukan wilayah sekaligus memberikan perlindungan kepada masyarakat.
“Kami menghargai audiensi yang sudah dilakukan, tetapi kami kecewa karena masyarakat masih membutuhkan kepastian tindakan. Kami datang membawa keluhan masyarakat, bukan sekadar mencari forum untuk berbicara,” kata Korlap LSM Geger Banten, Amrul.
“Kalau memang sesuai aturan, sampaikan dasar dan dokumennya. Kalau ditemukan pelanggaran, pemerintah harus bertindak,” lanjutnya.
Sementara itu, Danlap LSM Geger Banten Roni Alfa mengatakan pihaknya tidak meminta pemerintah mengambil keputusan tanpa melalui pemeriksaan.
“Yang kami minta sederhana: periksa, pastikan statusnya, tegakkan aturan dan sampaikan hasilnya kepada masyarakat secara terbuka. Jangan sampai masyarakat terus menunggu sementara aktivitas usaha tetap berjalan,” ujarnya.
LSM Geger Banten Akan Terus Mengawal
Atas hasil audiensi tersebut, LSM Geger Banten mendesak DPMPTSP dan Dinas PUPR bidang Tata Ruang melakukan pemeriksaan serta memberikan penjelasan berdasarkan data dan dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan.
Mereka juga meminta Komisi I DPRD Kota Serang menjalankan fungsi pengawasan dan tidak berhenti pada pelaksanaan audiensi.
LSM Geger Banten meminta pemerintah memastikan kesesuaian kegiatan usaha dengan ketentuan tata ruang dan perizinan yang berlaku. Jika ditemukan pelanggaran, pemerintah diminta mengambil tindakan sesuai ketentuan hukum.
Selain itu, LSM Geger Banten meminta hasil pemeriksaan dan tindak lanjut pemerintah disampaikan kepada masyarakat secara transparan.
LSM Geger Banten menegaskan akan terus mengawal persoalan tersebut melalui jalur konstitusional. Hingga saat ini, masyarakat masih menunggu kepastian pemeriksaan dan langkah konkret dari pemerintah terkait persoalan peternakan ayam dan PT HYUN Indonesia tersebut.
