Aktivis Soroti Pembangunan SDN Masigit, Minta Pelaksana Dievaluasi

 


SERANG, FOKUS TV – Aktivis Banten sekaligus Ketua LSM Badak Provinsi Banten, Fitra, menyoroti pembangunan ruang kelas di SDN Masigit, Kota Serang. Ia mempertanyakan keterbukaan informasi terkait nilai anggaran pekerjaan yang bersumber dari APBD Kota Serang.

Fitra menilai informasi mengenai anggaran pembangunan seharusnya disampaikan secara terbuka di lokasi kegiatan. Menurutnya, masyarakat memiliki hak untuk mengetahui penggunaan anggaran yang berasal dari keuangan negara.

“Kalau benar nilai anggaran pekerjaan tidak dicantumkan secara terbuka di lokasi kegiatan, tentu ini harus menjadi perhatian. Masyarakat memiliki hak untuk mengetahui berapa besar anggaran yang digunakan dalam pembangunan tersebut,” ujar Fitra.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pekerjaan pembangunan atau rehabilitasi di SDN Masigit dilaksanakan oleh CV Arya Diva Jaya dengan konsultan pengawas Reka Cipta Konsultan.

Pekerjaan tersebut memiliki waktu pelaksanaan selama 60 hari kalender. Nomor kontraknya tercantum 000.3.2/0.50/SPK-REHAB/SD MASIGIT-DISPENDIKBUDKOT/2026.

Selain persoalan transparansi anggaran, Fitra juga menyoroti dugaan adanya pihak yang menghambat kegiatan kontrol sosial di lokasi proyek.

Ia menyebut masyarakat dan lembaga sosial kontrol memiliki hak untuk memantau pekerjaan yang menggunakan APBD sepanjang dilakukan sesuai ketentuan dan tidak mengganggu pelaksanaan pekerjaan.

“Ada pihak yang menghalangi tugas social control (mengusir) yang diduga salah satu oknum guru yang enggan disebutkan namanya dalam melakukan pemantauan terhadap kegiatan yang menggunakan APBD. Kami mengecam keras,” tegasnya.

Fitra meminta Pemerintah Kota Serang melalui dinas terkait melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan pekerjaan tersebut. Evaluasi, kata dia, juga perlu dilakukan terhadap pihak pelaksana maupun konsultan pengawas apabila ditemukan dugaan pelanggaran berdasarkan hasil pemeriksaan resmi.

Ia bahkan meminta pelaksana diberikan sanksi tegas apabila terbukti melanggar ketentuan kontrak maupun aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah. Sanksi tersebut, menurutnya, dapat mencakup daftar hitam atau blacklist apabila memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami tidak ingin menuduh tanpa dasar. Tetapi kalau hasil pemeriksaan membuktikan ada pelanggaran, maka harus ada tindakan tegas. Jangan sampai pekerjaan yang menggunakan uang rakyat justru tidak transparan dan fungsi pengawasan masyarakat dihalangi,” katanya.

Menurut Fitra, sejumlah informasi seperti nilai kontrak, sumber dana, nama pelaksana, konsultan pengawas, nomor kontrak, dan jangka waktu pekerjaan penting diketahui masyarakat.

Informasi tersebut dinilai menjadi bagian dari keterbukaan publik agar masyarakat dapat ikut mengawasi penggunaan APBD sekaligus kualitas pekerjaan pembangunan.

“Ini uang masyarakat. Karena itu masyarakat juga berhak mengetahui bagaimana uang tersebut digunakan dan bagaimana kualitas pekerjaan yang dihasilkan,” pungkas Fitra.

Fitra berharap Pemkot Serang dan Dispendikbud Kota Serang segera memberikan penjelasan mengenai nilai kontrak pembangunan atau rehabilitasi SDN Masigit. Ia juga meminta pekerjaan dipastikan berjalan sesuai spesifikasi teknis, jangka waktu, serta ketentuan dalam kontrak.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak CV Arya Diva Jaya, Reka Cipta Konsultan, maupun Dispendikbud Kota Serang belum memberikan konfirmasi atau klarifikasi terkait sorotan tersebut.

💬 Disclaimer: Kami di fokustv.com berkomitmen pada asas keadilan dan keberimbangan dalam setiap pemberitaan. Jika Anda menemukan konten yang tidak akurat, merugikan, atau perlu diluruskan, Anda berhak mengajukan Hak Jawab sesuai UU Pers dan Pedoman Media Siber. Silakan isi formulir di halaman ini atau kirim email ke [email protected].