Tambang Emas Ilegal di Citorek Diduga Rusak Hutan dan Ancam Jalan Provinsi
LEBAK – FOKUS TV – Aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Citorek, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak, diduga telah menyebabkan kerusakan kawasan hutan lindung dan cagar alam. Selain itu, aktivitas tersebut juga diduga berdampak pada ambrolnya sebagian badan jalan poros Provinsi Banten yang menghubungkan Citorek Tengah dengan Citorek Kidul.
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, aktivitas tambang ilegal di wilayah Citorek Tengah disebut telah berlangsung dalam waktu cukup lama. Warga mengaku khawatir karena terdapat lubang-lubang tambang yang berada di bawah maupun di sekitar badan jalan sehingga berpotensi memicu longsor dan mengancam keselamatan pengguna jalan.
Seorang pekerja tambang berinisial AT mengaku kepada wartawan bahwa terdapat sejumlah pihak yang diduga mengelola aktivitas penambangan di kawasan tersebut. Ia menyebut beberapa nama yang menurut pengakuannya terlibat dalam pengelolaan maupun koordinasi aktivitas tambang. Namun, hingga berita ini ditulis, informasi tersebut belum dapat dikonfirmasi kepada pihak-pihak yang disebutkan.
"AT mengatakan seluruh tambang di sini ilegal karena tidak memiliki izin. Lokasinya berada di kawasan hutan lindung dan masuk wilayah cagar alam," demikian pengakuan yang disampaikan kepada wartawan.
Narasumber lain berinisial AM juga mengaku mengetahui adanya beberapa lokasi tambang yang diduga berada di bawah badan jalan provinsi. Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi menyebabkan kerusakan jalan yang lebih parah apabila tidak segera ditangani.
"Ini harus segera dilaporkan karena bisa membuat jalan jebol lagi. Kalau sampai putus total, masyarakat tidak bisa beraktivitas," ujar AM.
Selain dugaan kerusakan lingkungan, AT juga mengaku pernah melihat sejumlah oknum aparat datang ke lokasi tambang. Menurut pengakuannya, aparat tersebut hanya melakukan pengecekan singkat sebelum meninggalkan lokasi. Pernyataan tersebut merupakan klaim narasumber dan belum dapat diverifikasi maupun dikonfirmasi kepada institusi terkait.
Warga berinisial B menyayangkan kondisi tersebut. Menurutnya, apabila akses jalan provinsi terputus, aktivitas masyarakat dan distribusi barang akan terganggu sehingga berdampak terhadap perekonomian warga.
Aktivitas penambangan tanpa izin berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, serta ketentuan lain yang berkaitan dengan perlindungan kawasan hutan dan infrastruktur jalan. Namun, penetapan adanya pelanggaran hukum menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan dan pembuktian.
Warga bersama pemerhati lingkungan mendesak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Polda Banten, Kejaksaan Tinggi Banten, serta Pemerintah Provinsi Banten untuk melakukan pemeriksaan terhadap dugaan aktivitas tambang ilegal tersebut. Mereka juga meminta dilakukan penindakan apabila ditemukan pelanggaran hukum serta upaya pemulihan terhadap kawasan hutan dan infrastruktur yang mengalami kerusakan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian, pemerintah daerah, maupun pihak-pihak yang disebut dalam pengakuan narasumber. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.Judul tersebut telah dioptimalkan agar tetap SEO-friendly, memenuhi prinsip 5W+1H, serta menjaga asas praduga tak bersalah dengan membedakan secara jelas antara fakta yang terverifikasi dan klaim narasumber.
