Proyek Rp3,9 Miliar Stadion Maulana Yusuf Disorot, Pengawasan Dinilai Lemah
SERANG – FOKUS TV – Proyek pembangunan prasarana olahraga di kawasan Stadion Maulana Yusuf, Kelurahan Ciceri, Kota Serang, menjadi sorotan setelah ditemukan sejumlah kondisi di lapangan yang dinilai menunjukkan lemahnya pengawasan pekerjaan.
Proyek yang dikelola Dinas Pariwisata, Kepemudaan, dan Olahraga (Dispora) Kota Serang tersebut memiliki nilai kontrak sebesar Rp3.970.754.000 yang bersumber dari APBD Kota Serang Tahun Anggaran 2026. Pekerjaan dilaksanakan selama 150 hari kalender oleh CV. Dwi Perkasa, dengan pengawasan teknis oleh PT. Muda Mandiri Konsultan.
Berdasarkan pantauan di lokasi pada Kamis (23/7/2026), pekerjaan telah memasuki tahap struktur. Sejumlah pekerja terlihat memasang bata ringan di lantai atas bangunan.
Namun, kondisi area proyek tampak kurang tertata. Material bangunan seperti bata ringan, besi beton, dan pasir terlihat berserakan di beberapa titik. Selain itu, sebagian besar pekerja juga terlihat tidak menggunakan pakaian kerja maupun alat pelindung diri (APD) sesuai standar keselamatan kerja.
Temuan lain yang menjadi perhatian adalah tidak terlihatnya petugas konsultan pengawas di lokasi proyek. Bahkan, salah seorang staf pelaksana mengaku tidak memiliki kontak pihak konsultan yang bertugas melakukan pengawasan harian terhadap mutu pekerjaan maupun penerapan keselamatan kerja.
Kondisi tersebut memunculkan dugaan dari sejumlah pihak bahwa pengawasan proyek belum berjalan optimal. Jika tidak segera diperbaiki, lemahnya pengawasan dikhawatirkan dapat berdampak pada kualitas hasil pekerjaan dan berpotensi menimbulkan kerugian terhadap keuangan negara apabila ditemukan penyimpangan dari spesifikasi kontrak.
Tim FOKUS TV mengaku telah berupaya mengonfirmasi Kepala Dispora Kota Serang maupun Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Namun hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait belum memberikan tanggapan.
Direktur Eksekutif Lembaga Pemberantas Korupsi dan Penyelamat Indonesia (LPKPI), Joshrius, mendesak PPK dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) segera memperketat pengawasan terhadap pelaksanaan proyek.
«"Pelaksana wajib mematuhi seluruh ketentuan kontrak, mulai dari kualitas material, kerapian lokasi pekerjaan, hingga penggunaan perlengkapan keselamatan kerja oleh seluruh pekerja agar tidak menimbulkan potensi kerugian negara," ujar Joshrius.»
Ia juga meminta Dispora Kota Serang lebih terbuka dalam memberikan informasi kepada masyarakat dan media, serta memastikan seluruh material yang digunakan sesuai spesifikasi kontrak.
Di sisi lain, pada papan proyek tercantum imbauan "Utamakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja". Namun, berdasarkan hasil pantauan di lapangan, penerapan aspek keselamatan kerja dinilai belum sepenuhnya berjalan sebagaimana mestinya.
Proyek pembangunan gedung olahraga di Jalan Jenderal Sudirman tersebut ditargetkan selesai sesuai jadwal guna menambah fasilitas olahraga bagi masyarakat. Hingga berita ini dipublikasikan, belum ada penjelasan resmi dari Dispora Kota Serang maupun pihak pelaksana terkait temuan di lapangan.
