Polisi Ungkap Komplotan Pencuri Modus Congkel Jendela di Baros
SERANG – FOKUS TV – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Serang Kota berhasil mengungkap komplotan pelaku pencurian dengan modus mencongkel jendela rumah yang beraksi di wilayah Kecamatan Baros, Kabupaten Serang. Dalam pengungkapan tersebut, polisi juga mengamankan dua orang penadah barang hasil curian.
Kapolresta Serang Kota, Kombes Pol. Yudha Satria, S.H., S.I.K., M.H., mengatakan pengungkapan kasus bermula dari laporan seorang warga berinisial DD yang kehilangan dua unit telepon genggam pada 10 Juli 2026 sekitar pukul 04.00 WIB.
"Korban atas nama DD kehilangan iPhone 16 Pro dan Samsung Galaxy A53 berwarna hitam. Berdasarkan keterangan, saat itu korban sedang tertidur di dalam rumah. Para pelaku berhasil masuk dengan cara mencongkel jendela," ujar Kombes Pol. Yudha Satria, Kamis (30/7/2026).
Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polresta Serang Kota melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa sejumlah saksi, serta menganalisis rekaman CCTV di sekitar lokasi.
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa para pelaku tidak hanya menyasar rumah DD. Tiga rumah warga lainnya milik SA, MH, dan MD juga menjadi sasaran pencurian. Para korban kehilangan iPhone 11, Samsung Galaxy A5s, Oppo warna putih, serta uang tunai sebesar Rp200 ribu dari sebuah warung.
Kanit Jatanras Polresta Serang Kota, Iptu Angga Kusuma Wardana, S.H., menjelaskan penangkapan dilakukan pada Kamis (23/7/2026). Polisi lebih dahulu menangkap dua orang penadah berinisial SN (26) dan DI (36) berdasarkan hasil pelacakan barang bukti.
"Untuk keseluruhan tersangka kami amankan di kediamannya masing-masing. Awalnya kami menangkap tersangka SN dan DI yang bertindak sebagai penadah. Dari keterangan tersebut diketahui ponsel hasil curian diperoleh dari saudara JL (38)," kata Iptu Angga.
Berdasarkan pengembangan, polisi kemudian menangkap JL yang berperan sebagai pelaku utama pembobolan rumah serta IL yang bertugas menjemput JL usai melakukan aksi pencurian.
Dari hasil pemeriksaan, JL mengakui perbuatannya. Sementara itu, DI dan SN diketahui menjual barang hasil curian dengan harga berkisar Rp200 ribu hingga Rp800 ribu. Salah satunya, DI mengaku membeli Samsung Galaxy A5s warna silver dari komplotan tersebut.
Kapolresta Serang Kota menyampaikan bahwa hingga kini polisi masih mencari barang bukti berupa iPhone yang belum ditemukan. Selain itu, seorang penadah berinisial S telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Saat ini, untuk barang bukti iPhone masih dalam proses pencarian. Kami juga masih mengejar satu orang berinisial S yang berstatus DPO dari kelompok penadah ini," tegas Kombes Pol. Yudha.
Atas perbuatannya, JL dan IL dijerat Pasal 477 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Sementara DI dan SN sebagai penadah dijerat Pasal 591 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kapolresta Serang Kota juga mengimbau masyarakat agar segera menghubungi layanan Call Center 110 apabila membutuhkan kehadiran personel Polri atau menjadi korban tindak pidana.
Hingga saat ini, polisi masih terus mengembangkan kasus untuk memburu satu tersangka yang masih buron serta melacak seluruh barang bukti hasil kejahatan.
