Polisi Ungkap Curanmor di Kramatwatu, Pelaku Mengaku Beraksi di 17 TKP
SERANG, FOKUS TV – Polsek Kramatwatu, Polresta Serang Kota berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan menangkap seorang pelaku berinisial MF (36), buruh harian lepas, yang diduga terlibat dalam aksi pencurian sepeda motor di wilayah Kramatwatu, Kabupaten Serang.
Kapolresta Serang Kota Kombes Pol. Yudha Satria, S.H., S.I.K., M.H., mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan korban yang kehilangan sepeda motor saat diparkir di kawasan Jalan Raya Serang–Cilegon, Desa Kramatwatu, pada Rabu (22/7/2026).
"Korban saat itu memarkirkan kendaraannya karena pergi untuk belanja. Tidak berselang lama, motornya hilang. Dari kejadian tersebut, korban langsung membuat laporan ke Polsek Kramatwatu Polresta Serang Kota," ujar Yudha dalam konferensi pers, Kamis (30/7/2026).
Menindaklanjuti laporan itu, Kapolsek Kramatwatu AKP Bai Mamun melalui Kanit Reskrim Ipda Andry Setiawan bersama anggotanya melakukan olah tempat kejadian perkara dan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi pelaku.
MF kemudian ditangkap di kediamannya di Kampung Tegal, Kelurahan Umbul Tengah, Kecamatan Taktakan. Saat penggeledahan, polisi menemukan sejumlah sepeda motor yang diduga merupakan hasil tindak pidana.
Barang bukti yang diamankan di antaranya Honda Beat Street milik korban, Honda Scoopy warna putih, Honda Vario warna hitam, satu buah kunci letter T, serta total enam unit sepeda motor yang diduga berasal dari hasil kejahatan.
"Selain itu, kami juga mengamankan satu buah kunci letter T yang digunakan pelaku dalam melancarkan aksinya. Total barang bukti yang diamankan ada enam unit sepeda motor," kata Yudha.
Dari hasil pemeriksaan, MF mengaku tidak beraksi seorang diri. Polisi masih memburu dua orang rekannya yang identitasnya telah dikantongi dan kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Menurut penyidik, motif pelaku adalah faktor ekonomi. Sepeda motor hasil curian rencananya dijual dengan harga antara Rp3,5 juta hingga Rp4,5 juta per unit.
Kanit Reskrim Polsek Kramatwatu Ipda Andry Setiawan mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku telah melakukan aksi pencurian di 17 lokasi berbeda.
"Pelaku ini sudah beraksi di wilayah Kramatwatu, Taktakan, Kota Serang hingga Tangerang. Tersangka sebelumnya juga pernah tersangkut kasus pidana pencurian berdasarkan putusan pengadilan yang kami pegang," ujarnya.
Saat ini, tersangka telah ditahan di Mapolresta Serang Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi menjerat MF dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Kapolresta Serang Kota juga mengimbau masyarakat agar segera menghubungi layanan Call Center 110 apabila membutuhkan kehadiran polisi atau menjadi korban maupun mengetahui adanya tindak pidana.
Hingga kini, penyidik masih terus melakukan pengembangan kasus untuk memburu dua pelaku lainnya yang masih buron serta menelusuri kemungkinan adanya korban lain.
