Polda Banten Gencarkan Edukasi Cegah Karhutla, Warga Diimbau Tak Bakar Lahan
SERANG, FOKUS TV – Polda Banten terus menggencarkan edukasi kepada masyarakat sebagai langkah preventif mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Masyarakat diimbau meningkatkan kewaspadaan dan tidak melakukan aktivitas yang berpotensi memicu kebakaran, terutama di kawasan hutan, perkebunan, dan lahan kering, Jumat (31/7/2026).
Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga kelestarian lingkungan sekaligus melindungi masyarakat dari ancaman bencana akibat kebakaran hutan dan lahan.
Kapolda Banten Irjen Pol. Hengki, S.I.K., M.H., mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan. Menurutnya, kesadaran masyarakat menjadi salah satu kunci utama dalam mencegah terjadinya karhutla sejak dini.
Dalam imbauannya, masyarakat diminta tidak membuka maupun membersihkan lahan dengan cara membakar. Warga juga diingatkan agar tidak membuang puntung rokok sembarangan, khususnya di kawasan hutan, kebun, maupun lahan yang kering dan mudah terbakar.
Selain itu, masyarakat yang menggunakan api saat beraktivitas di ruang terbuka diminta memastikan api benar-benar padam setelah kegiatan selesai. Kelalaian sekecil apa pun berpotensi memicu kebakaran yang lebih luas.
«"Satu percikan api dapat memicu bencana besar. Cegah sebelum terlambat," demikian pesan Polda Banten dalam kampanye pencegahan karhutla.»
Polda Banten juga mengingatkan bahwa pembakaran hutan dan lahan tidak hanya berdampak terhadap kerusakan lingkungan, tetapi juga memiliki konsekuensi hukum.
Berdasarkan Pasal 108 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat dikenai sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam materi edukasi tersebut dijelaskan bahwa pelaku dapat terancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar, dengan penerapan sanksi disesuaikan berdasarkan unsur-unsur hukum yang terbukti dalam setiap perkara.
Polda Banten turut mengajak masyarakat berperan aktif dalam pencegahan karhutla. Apabila menemukan titik api, kebakaran hutan dan lahan, maupun aktivitas yang berpotensi memicu kebakaran, masyarakat diminta segera melaporkannya melalui Call Center Polri 110 agar dapat segera ditindaklanjuti.
Polda Banten berharap sinergi antara kepolisian, pemerintah, masyarakat, dan seluruh pemangku kepentingan terus diperkuat guna menjaga kelestarian hutan dan lahan di wilayah Banten.
Hingga saat ini, Polda Banten terus mengintensifkan edukasi dan mengajak masyarakat bersama-sama mencegah kebakaran hutan dan lahan demi menjaga lingkungan serta melindungi generasi mendatang.
