Hilangnya Memori Kasasi, PN Serang Diminta Bertanggung Jawab
SERANG – FOKUS TV – Pertemuan yang berlangsung di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Serang, Selasa (29/7/2026), menegaskan bahwa hilangnya dan tidak diteruskannya berkas Memori Kasasi milik Joshrius, anak dari M. Sitinjak, ke Mahkamah Agung disebut tidak berkaitan dengan petugas Rutan Serang. Pertemuan tersebut turut dihadiri sejumlah awak media dari berbagai lembaga pers.
Dalam pertemuan itu, Joshrius didampingi dua petugas Rutan yang menyerahkan berkas saat kejadian, yakni Asep Supriadi dan Chaerul Umam. Hadir pula Kepala KPR Rutan Serang Faiz Ghozi Mujaddid, Harizon Noprizal, serta Kepala Subseksi Pengelolaan Indra Gunawan.
Di hadapan tim redaksi FokusTV dan perwakilan media lainnya, Asep Supriadi dan Chaerul Umam menandatangani surat pernyataan bantahan yang menegaskan tidak pernah terlibat dalam dugaan pembatalan permohonan kasasi sebagaimana disebutkan sebelumnya oleh pihak Pengadilan Negeri (PN) Serang.
Menanggapi pernyataan yang sebelumnya disampaikan PN Serang, Joshrius mempertanyakan dasar tuduhan yang menurutnya telah merugikan dirinya.
«"Apakah keterangan itu bukan sekadar pernyataan oknum yang telah telak menuduh secara keliru pihak Rutan Serang membawa dua orang yang mengaku kerabat saya untuk membatalkan permohonan kasasi? Mengapa pihak PN Serang berani menyampaikan tuduhan palsu atas nama lembaga peradilan? Perbuatan tersebut telah merampas hak hukum dan jalan keadilan saya secara sah," ujar Joshrius.»
Ia juga meminta PN Serang bertanggung jawab atas hilangnya berkas Memori Kasasi miliknya.
«"Hilangnya memori kasasi saya di PN Serang harus dipertanggungjawabkan oleh pengadilan dengan cara dan alasan apa pun. Kantor pengadilan ini adalah tempat mencari keadilan, bukan tempat memanipulasi hukum untuk menghukum orang yang tidak bersalah," tegasnya.»
Selain itu, Joshrius menyatakan akan menempuh langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Ia juga meminta Ketua PN Serang melakukan pemeriksaan internal terhadap petugas yang menerima berkas serta pejabat yang bertanggung jawab dalam proses administrasi perkara pada tahun 2024.
Sementara itu, Harizon Noprizal mewakili Rutan Serang menegaskan seluruh pelayanan kepada warga binaan dilaksanakan sesuai standar operasional prosedur dan ketentuan yang berlaku.
«"Rutan Serang menjamin pelayanan yang bersih dan tertib. Tidak ada pungutan apa pun terhadap warga binaan, dan seluruh pelayanan berjalan sesuai Standar Operasional Prosedur serta peraturan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan," katanya.»
Harizon juga memastikan tidak ada pelanggaran prosedur dalam pelayanan selama dirinya bertugas di Rutan Serang. Menurutnya, seluruh petugas bekerja sesuai aturan di bawah kepemimpinan Kepala Rutan Rangga Permata.
Di akhir pertemuan, Joshrius menyampaikan apresiasi kepada jajaran Rutan Serang atas perubahan tata kelola dan pelayanan yang dinilainya semakin baik.
«"Saya berterima kasih kepada Kepala Rutan Rangga Permata beserta seluruh jajaran yang telah menunjukkan kinerja berintegritas. Perubahan tata kelola di Rutan Serang saat ini sudah berjalan pada jalur yang benar," ujarnya.»
Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat tanggapan resmi dari pihak PN Serang terkait pernyataan yang disampaikan dalam pertemuan tersebut.Bila diinginkan, artikel ini juga dapat disesuaikan menjadi lebih berimbang dengan menambahkan ruang konfirmasi atau tanggapan dari pihak PN Serang.
