Polda Banten Musnahkan 73,2 Kg Sabu dan 7,4 Kg Ganja
SERANG, FOKUS TV – Direktorat Reserse Narkoba Polda Banten memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan berbagai kasus selama periode Januari hingga Juni 2026. Seluruh barang bukti yang dimusnahkan telah memperoleh penetapan dari Kejaksaan Tinggi Banten sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari narkotika golongan I jenis sabu seberat 73.202 gram atau sekitar 73,2 kilogram, ganja kering seberat 7.477 gram atau sekitar 7,4 kilogram, serta narkotika golongan II jenis etomidate berbentuk cair (liquid) sebanyak 25 cartridge dengan total volume 50 mililiter.
Polda Banten menyebut, seluruh barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan intensif selama semester pertama tahun 2026. Para tersangka telah diproses sesuai ketentuan hukum, sementara sejumlah perkara lainnya masih terus dikembangkan untuk membongkar jaringan yang lebih luas.
Etomidate yang turut dimusnahkan menjadi perhatian aparat penegak hukum. Pasalnya, zat anestesi tersebut dalam beberapa waktu terakhir mulai ditemukan dalam peredaran narkotika dengan berbagai modus penyalahgunaan.
Sepanjang Januari hingga Juni 2026, kasus peredaran sabu masih mendominasi di wilayah hukum Polda Banten. Jumlah barang bukti sabu yang berhasil disita juga mengalami peningkatan dibandingkan periode sebelumnya.
Peningkatan pengungkapan tersebut salah satunya dipicu keberhasilan aparat membongkar jaringan peredaran narkotika berskala besar pada Maret 2026 menjelang Hari Raya Idulfitri.
Berdasarkan hasil penyelidikan, sebagian besar sabu yang beredar di Banten diduga berasal dari jaringan yang memasok narkotika melalui Pulau Sumatra sebelum didistribusikan ke Pulau Jawa. Jalur distribusi yang teridentifikasi umumnya melintasi wilayah Lampung dan masuk melalui Pelabuhan Merak.
Penyidik juga menduga sebagian pasokan narkotika tersebut berasal dari luar negeri, khususnya Malaysia, sebelum masuk ke Indonesia melalui jaringan lintas provinsi.
Selain kasus narkotika, Polda Banten turut menyoroti meningkatnya peredaran obat keras daftar G yang ditemukan dalam berbagai operasi penegakan hukum. Peredaran obat keras tanpa izin itu menjadi fokus pengawasan karena berpotensi disalahgunakan oleh masyarakat.
Pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari komitmen Polda Banten dalam mendukung pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Upaya tersebut juga dilakukan untuk mempersempit ruang gerak jaringan pengedar yang memanfaatkan wilayah Banten sebagai jalur distribusi antarpulau maupun lintas negara.
Hingga saat ini, sejumlah perkara terkait jaringan peredaran narkotika masih terus dikembangkan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Banten.Artikel dapat disesuaikan lagi jika Anda ingin menambahkan kutipan resmi dari Dirresnarkoba Polda Banten atau data jumlah tersangka yang diamankan.
