GAMPAR Kepung Inspektorat dan Kejari Lebak, Desak Dugaan Korupsi UPK-BUMDesma Diusut Tuntas
LEBAK, FOKUS TV – Puluhan massa yang tergabung dalam Gerakan Moral Penyelamat Anggaran Rakyat (GAMPAR) menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Inspektorat Kabupaten Lebak dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak, Senin (29/6/2026). Massa mendesak aparat pengawas dan penegak hukum mengusut dugaan penyimpangan pengelolaan dana pada Unit Pengelola Kegiatan (UPK) yang telah bertransformasi menjadi Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDesma).
Dalam aksinya, massa menilai dugaan maladministrasi hingga potensi kerugian keuangan negara yang disebut terjadi selama bertahun-tahun tidak cukup diselesaikan melalui pemeriksaan administratif semata. Mereka meminta proses pengusutan dilakukan secara menyeluruh dan tanpa tebang pilih.
Koordinator aksi, Marpausi, menilai Inspektorat Kabupaten Lebak perlu berani melakukan pemeriksaan terhadap seluruh UPK-BUMDesma di wilayah Kabupaten Lebak.
"Kami tantang Inspektorat berani memeriksa seluruh UPK di Kabupaten Lebak tanpa tebang pilih. Jangan hanya menyentuh sebagian, sementara yang lain dibiarkan. Semua harus diperiksa, termasuk pihak-pihak yang memiliki fungsi pengawasan pada masa 2015 sampai 2021," tegas Marpausi saat berorasi.
Menurut Marpausi, dugaan penyimpangan yang disebut telah berlangsung sejak 2015 mengindikasikan lemahnya sistem pengawasan. Ia mempertanyakan apakah kondisi tersebut terjadi akibat kelalaian atau adanya pembiaran.
"Kalau pengawasan berjalan sebagaimana mestinya, seharusnya berbagai persoalan itu bisa dicegah sejak awal. Karena itu kami meminta seluruh pihak yang memiliki kewenangan pengawasan ikut dimintai pertanggungjawaban sesuai aturan yang berlaku," ujarnya.
Usai menyampaikan aspirasi di depan Kantor Inspektorat, massa melanjutkan aksi ke Kejaksaan Negeri Lebak. Situasi sempat memanas ketika salah seorang peserta aksi membakar ban bekas di depan gerbang Kejari sebagai bentuk protes.
Dalam aksi tersebut, orasi juga disampaikan oleh aktivis Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Cendekiawan Banten (AMMCB), Sapnudi. Ia mempertanyakan perkembangan tindak lanjut pemanggilan terhadap para pengurus UPK yang pernah dilakukan Kejaksaan pada 2021.
"Kami mempertanyakan sejauh mana tindak lanjut pemanggilan para pengurus UPK pada tahun 2021. Sampai hari ini publik belum melihat hasil yang jelas. Kami meminta Kejaksaan memberikan penjelasan secara terbuka," kata Sapnudi.
Menurutnya, masyarakat membutuhkan kepastian hukum agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah publik terkait penanganan perkara tersebut.
Ketegangan mereda setelah empat perwakilan massa diterima oleh Kepala Seksi Intelijen dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Lebak. Dalam pertemuan itu, GAMPAR secara resmi menyerahkan laporan pengaduan kepada pihak Kejaksaan.
Aktivis Barisan Rakyat Lawan Korupsi Nusantara (BRANTAS), Yudistira, menyebut pihak Kejaksaan berkomitmen menindaklanjuti laporan tersebut sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
"Pihak Kejaksaan menyampaikan akan mempelajari dan menindaklanjuti laporan kami serta menegakkan hukum tanpa tebang pilih. Kami tentu akan mengawal komitmen itu agar benar-benar diwujudkan," ujar Yudistira.
GAMPAR menegaskan aksi tersebut merupakan bagian dari pengawasan publik terhadap dugaan penyimpangan pengelolaan UPK-BUMDesma di Kabupaten Lebak. Massa meminta seluruh proses penanganan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Inspektorat Kabupaten Lebak terkait tuntutan yang disampaikan massa. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.Jika diperlukan, naskah ini juga dapat dipoles lebih tajam dengan pendekatan investigatif khas media nasional tanpa mengurangi prinsip keberimbangan dan praduga tak bersalah.
