Sidang Ketiga Gugatan Sekda Kota Serang Masuk Mediasi
KOTA SERANG, FOKUS TV – Sidang ketiga perkara gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terkait kedudukan Sekretaris Daerah Kota Serang memasuki tahap mediasi di Pengadilan Negeri Serang, Kamis (16/4/2026).
Perkara dengan Nomor 39/Pdt.G/2026/PN.Srg tersebut diajukan oleh Arie Budiarto. Majelis hakim menetapkan mediasi sebagai tahapan lanjutan dengan menunjuk mediator untuk memfasilitasi penyelesaian antara penggugat dan para tergugat.
Dalam persidangan, penggugat melalui kuasa hukumnya telah melengkapi administrasi perkara. Salah satunya penyerahan Surat Kuasa Khusus (SKK) yang menegaskan identitas Tergugat I, yakni Sekretaris Daerah Kota Serang.
Langkah tersebut dilakukan guna memastikan ketertiban dan kejelasan proses hukum tanpa mengubah substansi gugatan. Penggugat juga mendorong agar persidangan berjalan efektif, mengingat pada agenda sebelumnya masih terdapat pihak yang belum hadir meski telah dipanggil secara patut.
Usai sidang, Arie Budiarto menyatakan menghormati proses mediasi sebagai bagian dari mekanisme hukum perdata.
“Saya sebagai warga Kota Serang menempuh jalur hukum ini melalui mekanisme yang sah dan sebelumnya telah menyampaikan hal ini kepada pihak terkait sebagai bentuk ikhtiar awal,” ujar Arie.
Ia menegaskan gugatan yang diajukan telah melalui pertimbangan matang untuk memperoleh kepastian hukum dan keadilan. Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab warga negara dalam menjaga akuntabilitas pemerintahan.
Dalam proses mediasi, penggugat menyatakan akan beritikad baik dan membuka ruang komunikasi dengan para tergugat maupun turut tergugat. Ia juga mencatat adanya respons positif dari salah satu pihak.
Namun demikian, Arie menekankan bahwa mediasi harus menghasilkan solusi konkret. “Proses mediasi bukan sekadar formalitas, tetapi harus menghasilkan penyelesaian yang berkeadilan dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” tegasnya.
Kuasa hukum penggugat, Muhammad Ridwan, SH., MH., MM., menambahkan bahwa langkah hukum ini merupakan bagian dari upaya menjaga kepastian hukum dan tata kelola pemerintahan yang baik.
Menurutnya, perkara ini juga menjadi pembelajaran publik bahwa setiap warga negara memiliki hak konstitusional untuk menempuh jalur hukum dalam mencari keadilan.
Pengadilan Negeri Serang akan melanjutkan proses mediasi sesuai jadwal yang telah ditetapkan dengan melibatkan seluruh pihak. Apabila tidak tercapai kesepakatan, perkara akan dilanjutkan ke tahap persidangan berikutnya sesuai ketentuan yang berlaku.
