Polresta Serang Kota Musnahkan Ribuan Botol Miras

 


SERANG, FOKUS TV – Dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-80, Polresta Serang Kota memusnahkan ribuan botol minuman keras (miras) hasil penindakan perkara, Rabu (29/4/2026).

Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kapolresta Serang Kota, Yudha Satria, dan digelar di depan Gedung Satreskrim Polresta Serang Kota.

Turut hadir dalam kegiatan itu unsur Forkopimda Kota Serang, Ketua DPRD Kabupaten Serang, tokoh agama, serta instansi terkait.

Pemusnahan barang bukti ini merupakan tindak lanjut dari penanganan perkara berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/15/IX/2025/SPKT.SATRESKRIM/POLRESTA SERANG KOTA/POLDA BANTEN, tertanggal 25 September 2025.

Kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat pada Sabtu, 20 September 2025 sekitar pukul 17.30 WIB, terkait dugaan penyimpanan minuman beralkohol tanpa izin di sebuah rumah kontrakan di Kampung Kubang, Kelurahan Cilowong, Kecamatan Taktakan, Kota Serang.

Menindaklanjuti laporan itu, petugas Satreskrim Polresta Serang Kota melakukan pengecekan ke lokasi dan menemukan ribuan botol miras berbagai merek yang diduga akan diedarkan secara ilegal.

Dari hasil penyelidikan, diketahui barang tersebut milik seorang pria berinisial EA (32), yang berprofesi sebagai karyawan swasta.

Adapun barang bukti yang diamankan meliputi 15.194 botol bir putih merek Singaraja dan Prost, 114 botol minuman beralkohol merek Blackcurrant, 2.206 kaleng minuman beralkohol merek Prost, serta puluhan botol jenis lainnya seperti anggur merah, anggur kolesom, dan Iceland.

Seluruh barang bukti kemudian diamankan di Satreskrim Polresta Serang Kota untuk proses hukum lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku diketahui dengan sengaja menyimpan dan memperjualbelikan minuman beralkohol tanpa izin usaha yang sah.

Polresta Serang Kota telah melakukan serangkaian langkah penegakan hukum, mulai dari pembuatan laporan polisi, penyitaan barang bukti, pemeriksaan saksi, hingga pemberkasan perkara.

Perkara tersebut kemudian disidangkan melalui tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Serang.

Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Serang Nomor 7/Pid.C/2025/PN Srg tanggal 17 Oktober 2025 yang telah berkekuatan hukum tetap, barang bukti diputuskan untuk dimusnahkan.

Kapolresta Serang Kota menegaskan, pemusnahan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat, khususnya dalam memberantas peredaran miras ilegal.

“Ini adalah upaya kami untuk menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah hukum Kota Serang,” ujarnya.

Hingga saat ini, situasi keamanan di wilayah Kota Serang dilaporkan tetap kondusif pasca kegiatan pemusnahan tersebut.

💬 Disclaimer: Kami di fokustv.com berkomitmen pada asas keadilan dan keberimbangan dalam setiap pemberitaan. Jika Anda menemukan konten yang tidak akurat, merugikan, atau perlu diluruskan, Anda berhak mengajukan Hak Jawab sesuai UU Pers dan Pedoman Media Siber. Silakan isi formulir di halaman ini atau kirim email ke redaksi@fokustv.com.