Kasus Penganiayaan Berat Padarincang Dilimpahkan ke Polresta
SERANG, FOKUS TV – Perkara penganiayaan berat dengan senjata tajam di wilayah Padarincang resmi dilimpahkan ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Serang Kota, Senin (13/4/2026).
Pelimpahan tersebut tercatat dalam laporan polisi nomor LP/B/1/III/2026/SPKT/Polsek Padarincang/Polresta Serang Kota/Polda Banten. Kasus ini kini dalam penanganan lanjutan oleh Satreskrim Polresta Serang Kota.
Kasat Reskrim Polresta Serang Kota, Kompol Alfano Ramadhan, membenarkan pihaknya telah menerima pelimpahan perkara dari Polsek Padarincang. Ia menyebutkan, kasus tersebut berkaitan dengan tindak pidana penganiayaan berat menggunakan senjata tajam.
“Benar, kami telah menerima pelimpahan perkara penganiayaan berat dengan senjata tajam dari Polsek Padarincang,” ujar Alfano.
Ia menjelaskan, hingga saat ini berkas perkara masih dalam tahap penyidikan dan belum dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa penuntut umum. Karena itu, berkas belum dilimpahkan ke pihak kejaksaan.
“Berkas pemeriksaan belum P21 dan belum dilimpahkan ke kejaksaan. Namun penanganannya kini menjadi kewenangan Polresta Serang Kota untuk segera ditindaklanjuti,” jelasnya.
Lebih lanjut, Alfano menegaskan bahwa tim penyidik tengah melakukan pengejaran terhadap tersangka berinisial JI (47). Upaya penangkapan masih terus dilakukan sejak perkara dilimpahkan.
“Kami terus mengejar keberadaan tersangka. Tim sedang bergerak untuk melakukan penangkapan,” tegasnya.
Ia juga mengimbau kepada keluarga korban agar tetap tenang dan tidak mudah terpengaruh informasi yang belum jelas kebenarannya.
“Kami menghimbau keluarga korban agar bersabar dan tidak terpancing isu-isu yang berkembang. Setiap perkembangan akan kami sampaikan melalui penyidik,” tutupnya.
Hingga saat ini, tersangka masih dalam pengejaran aparat kepolisian dan proses penyidikan terus berlangsung.
