Gugatan Perdata Masuk PN Pandeglang, Sidang Perdana 10 Maret

 


PANDEGLANG, FOKUS TV – Gugatan perdata diajukan ke Pengadilan Negeri Pandeglang pada Selasa, 24 Februari 2026. Gugatan tersebut diajukan oleh penggugat melalui kuasa hukum atas nama Al-Amin Maksum.

Perkara ini telah resmi diterima dan diregister dengan Nomor 5/Pdt.G/2026/PN Pandeglang. Saat ini, proses hukum masih berada pada tahap awal persidangan.

Adapun pihak yang menjadi tergugat dalam perkara ini meliputi Gubernur Provinsi Banten, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Banten, Bupati Pandeglang, serta Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Pandeglang.

Pengadilan Negeri Pandeglang selanjutnya akan melakukan pemanggilan kepada seluruh pihak sesuai ketentuan hukum acara perdata. Pemanggilan dilakukan secara patut untuk memastikan kehadiran para pihak dalam persidangan.

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan, sidang perdana akan digelar pada 10 Maret 2026. Pada sidang tersebut, penggugat dan para tergugat dijadwalkan hadir secara bersamaan.

“Jika seluruh pihak hadir, maka persidangan akan dilanjutkan dengan tahapan mediasi,” demikian keterangan resmi yang disampaikan.

Mediasi menjadi tahapan awal dalam proses perdata sebagai upaya penyelesaian sengketa di luar pokok perkara. Proses ini wajib ditempuh sebelum sidang memasuki tahap pembuktian.

Sementara itu, terkait isi dan pokok tuntutan gugatan, hingga kini masih dalam tahap penelaahan lebih lanjut. Rincian materi gugatan belum dapat disampaikan secara lengkap.

Hingga saat ini, perkara masih menunggu pelaksanaan sidang perdana yang dijadwalkan berlangsung pada 10 Maret 2026.

💬 Disclaimer: Kami di fokustv.com berkomitmen pada asas keadilan dan keberimbangan dalam setiap pemberitaan. Jika Anda menemukan konten yang tidak akurat, merugikan, atau perlu diluruskan, Anda berhak mengajukan Hak Jawab sesuai UU Pers dan Pedoman Media Siber. Silakan isi formulir di halaman ini atau kirim email ke redaksi@fokustv.com.