Pemprov Banten, Lebak, dan Kota Serang Lanjutkan RKUD di Bank Banten

SERANG, FOKUSTV.COM – Pemerintah Provinsi Banten bersama Pemerintah Kabupaten Lebak dan Pemerintah Kota Serang melanjutkan pengelolaan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) di PT Bank Pembangunan Daerah Banten (Perseroda) Tbk atau Bank Banten.
Kelanjutan kerja sama itu ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Bank Banten dan bendahara masing-masing pemerintah daerah. Kegiatan berlangsung di Pendopo Gubernur Banten, KP3B, Kota Serang, Kamis (27/12/2025).
Penandatanganan PKS disaksikan Gubernur Banten Andra Soni dan Wakil Gubernur Banten Achmad Dimyati Natakusumah. Hadir pula Direktur Bina Keuangan Daerah Kemendagri A. Fatoni, Ketua DPRD Banten Fahmi Hakim, Bupati Lebak, Sekda Banten Deden Apriandhi H, serta Kepala BI KPw Banten Ameriza M Moesa.
Direktur Utama Bank Banten Muhammad Busthami menyatakan, PKS tersebut mencerminkan kepercayaan pemerintah daerah terhadap Bank Banten. Menurutnya, pengelolaan keuangan daerah selama ini berjalan aman, profesional, dan akuntabel.
“Penandatanganan ini menjadi momentum penting bagi Bank Banten untuk semakin memperkuat peran sebagai mitra strategis pemerintah daerah,” kata Busthami.
Ia menambahkan, Bank Banten akan terus meningkatkan kualitas layanan, termasuk penguatan sistem teknologi informasi dan digitalisasi. Langkah ini ditujukan untuk menunjang pengelolaan RKUD serta mendorong peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).
Busthami juga menyebut kerja sama ke depan akan dioptimalkan melalui Kelompok Usaha Bank (KUB) bersama Bank Jatim. Skema tersebut diharapkan membuat pengelolaan RKUD lebih efektif dan efisien, sekaligus mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Banten.
Sementara itu, Gubernur Banten Andra Soni mengajak pemerintah kabupaten/kota yang belum menempatkan RKUD di Bank Banten agar segera memberikan dukungan nyata.
“Kalau bukan kita siapa lagi, kalau tidak sekarang kapan lagi,” ujar Andra Soni.
Hingga saat ini, Bank Banten resmi melanjutkan pengelolaan RKUD Pemprov Banten, Pemkab Lebak, dan Pemkot Serang sesuai PKS yang telah ditandatangani.
💬 Disclaimer:
Kami di fokustv.com berkomitmen pada asas keadilan dan keberimbangan dalam setiap pemberitaan.
Jika Anda menemukan konten yang tidak akurat, merugikan, atau perlu diluruskan, Anda berhak mengajukan
Hak Jawab sesuai UU Pers dan Pedoman Media Siber.
Silakan isi formulir di
halaman ini
atau kirim email ke
redaksi@fokustv.com.