Polemik Penggusuran Kampung Lapak Cilegon, Warga Minta Keadilan

Polemik Penggusuran Kampung Lapak Cilegon, Warga Minta Keadilan

CILEGON | FOKUSTV.COM
– Polemik penggusuran lahan di Lingkungan Priuk, Kelurahan Sukmajaya, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon, memicu keprihatinan publik. Warga Kampung Lapak mengaku digusur paksa tanpa dasar hukum yang jelas dan tanpa putusan pengadilan.

Ketua Umum Aliansi Banten Birokrasi, H. Suwarni, menegaskan bahwa warga telah menempati lahan tersebut sejak 1988 dan hidup secara damai selama lebih dari tiga dekade. “Hentikan penggusuran ilegal, bongkar mafia tanah, dan pulihkan hak-hak warga Kampung Lapak,” ujarnya, Selasa (11/11/2025).

Menurut warga, sejak 2023 terjadi serangkaian intimidasi yang berujung pada pemagaran beton setinggi 2,5 meter di sekitar permukiman. Rumah-rumah permanen dan semi permanen diratakan tanpa proses hukum yang sah.

Beberapa pedagang kecil di sekitar Mall Ramayana juga mengaku dipaksa menerima uang “kerohiman” antara Rp2 juta hingga Rp15 juta. Kompensasi itu dinilai tidak sebanding dengan nilai rumah dan usaha yang mereka bangun selama puluhan tahun.

Tragedi kian menyayat ketika dua warga dilaporkan meninggal dunia tertimpa reruntuhan rumah saat diminta membongkar sendiri tempat tinggalnya. “Ini bukan sekadar sengketa tanah, tapi pelanggaran kemanusiaan,” kata Suwarni.

Kasus bermula pada 2022, ketika seorang berinisial H mengklaim memiliki lahan tersebut berdasarkan fotokopi sertifikat hak milik (SHM) nomor 528, 525, dan 516. Namun, warga menilai dokumen itu belum pernah diverifikasi secara resmi oleh BPN Cilegon.

Lebih lanjut, Oknum Ketua LSM, berinisial DJ, disebut-sebut membawa bundelan buku tanah sebanyak 57 bidang yang merupakan dokumen negara. Dugaan kebocoran data BPN ini memicu kecurigaan adanya kolusi antara oknum pejabat dan kelompok tertentu.

Kementerian Hukum dan HAM Kanwil Banten sempat memfasilitasi mediasi antara warga, Pemkot Cilegon, dan pihak pengklaim lahan. Namun, pertemuan tersebut gagal karena pihak H tidak hadir.

“Kami berharap Pemkot Cilegon segera mengambil langkah tegas agar masyarakat tidak terus hidup dalam ketakutan,” ujar Suwarni. Ia juga meminta Kementerian ATR/BPN dan Mabes Polri menyelidiki dugaan kebocoran dokumen negara yang menjadi sumber konflik.

Warga Kampung Lapak kini hidup di bawah bayang-bayang tembok beton dan ketidakpastian hukum. Mereka berharap mediasi yang dijadwalkan Rabu, 12 November 2025, dapat menghadirkan pihak-pihak terkait, termasuk H, agar solusi keadilan dapat ditemukan.

“Negara wajib hadir bukan sebagai algojo, tapi sebagai pelindung. Kami hanya ingin kejelasan status dan proses hukum yang adil,” tutup Suwarni.

💬 Disclaimer: Kami di fokustv.com berkomitmen pada asas keadilan dan keberimbangan dalam setiap pemberitaan. Jika Anda menemukan konten yang tidak akurat, merugikan, atau perlu diluruskan, Anda berhak mengajukan Hak Jawab sesuai UU Pers dan Pedoman Media Siber. Silakan isi formulir di halaman ini atau kirim email ke redaksi@fokustv.com.