P2N Dorong Pemasangan Patok dan Plang Tanah Kosong Cegah Sengketa
SERANG – FOKUS TV – Pemerhati Pertanahan Nusantara (P2N) mendorong masyarakat memasang plang dan patok batas pada bidang tanah yang masih kosong atau belum memiliki bangunan. Langkah tersebut dinilai penting untuk memperjelas penguasaan dan batas fisik tanah sekaligus mencegah potensi sengketa pertanahan.
Ketua Umum P2N Andik Susianto mengatakan tanah kosong membutuhkan perhatian khusus karena secara fisik tidak selalu menunjukkan siapa pemilik atau pihak yang menguasainya.
Tanpa tanda batas dan identitas yang jelas, bidang tanah dinilai berpotensi menimbulkan salah persepsi, tumpang tindih penguasaan, hingga dimanfaatkan oleh pihak yang tidak berhak.
“Tanah yang masih kosong jangan dibiarkan tanpa identitas dan batas yang jelas. Pemasangan plang dan patok merupakan langkah sederhana untuk menunjukkan bahwa bidang tanah tersebut memiliki pemilik atau pihak yang berhak, sekaligus memperjelas batasnya di lapangan,” ujar Andik Susianto.
Pembina P2N Dedi Supriatna menyampaikan gerakan pemasangan plang dan patok tersebut memiliki sedikitnya lima tujuan utama.
Pertama, memperjelas batas fisik bidang tanah. Patok dapat menjadi penanda posisi bidang tanah di lapangan, sedangkan plang dapat memuat informasi mengenai identitas atau status penguasaan sesuai dokumen yang dimiliki.
Kedua, mencegah potensi sengketa dengan pemilik tanah yang berbatasan. Batas yang terlihat jelas dapat mengurangi kesalahpahaman mengenai letak maupun luas bidang tanah.
Ketiga, membantu proses pengukuran dan pendaftaran tanah. Tanda batas di lapangan dapat memudahkan identifikasi bidang ketika dilakukan pengukuran oleh petugas yang berwenang.
Keempat, memberikan perlindungan awal terhadap potensi pencaplokan dan praktik mafia tanah. Tanah kosong yang tidak memiliki tanda batas dan identitas dinilai lebih rentan menimbulkan persoalan.
Kelima, meminimalkan potensi sengketa waris. Tanah yang menjadi bagian dari aset keluarga perlu memiliki batas dan identitas yang jelas agar tidak menimbulkan kebingungan ketika terjadi proses pewarisan.
Andik menegaskan pemasangan plang dan patok tidak menggantikan fungsi dokumen maupun proses administrasi pertanahan. Tanda fisik tersebut merupakan salah satu langkah pemilik dalam menjaga aset dan memperjelas kondisi bidang tanah di lapangan.
“Dokumen pertanahan harus tetap dijaga dan status tanah harus dipastikan melalui prosedur yang berlaku. Plang dan patok berfungsi sebagai penanda fisik sekaligus langkah pencegahan agar tanah tidak mudah disalahgunakan atau diklaim pihak lain,” jelasnya.
P2N mengajak pemilik tanah, khususnya yang bidangnya masih kosong dan belum dibangun, untuk memperhatikan kondisi fisik tanah secara berkala. Pemilik juga diimbau memastikan batas bidang jelas, memasang tanda yang sesuai, serta menjaga dokumen pertanahan agar tetap aman dan tertib.
P2N berharap gerakan tersebut dapat mendorong terbentuknya budaya tertib pertanahan di tengah masyarakat. Upaya pencegahan sejak dini dinilai lebih baik daripada menyelesaikan sengketa setelah persoalan terjadi.
Dengan adanya plang dan patok, P2N menekankan bahwa tanah kosong bukan berarti tanah tanpa perlindungan. Pemilik tetap perlu memastikan identitas, batas, dokumen, dan kondisi fisik bidang tanah terjaga untuk meminimalkan potensi sengketa maupun penguasaan oleh pihak yang tidak berhak.
