Lima Wartawan Jadi Tersangka Usai Hendak Serahkan Penjual Obat Keras
TELUKNAGA, FOKUS TV – Lima wartawan yang tengah melakukan investigasi terkait dugaan peredaran obat keras tertentu di wilayah hukum Polsek Teluknaga, Kabupaten Tangerang, justru ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian.
Kelima wartawan tersebut sebelumnya disebut hendak menyerahkan seseorang yang diduga terlibat dalam penjualan obat keras daftar G kepada aparat Polsek Teluknaga. Namun, proses tersebut berujung pada diamankannya kelima wartawan dan berlanjut ke proses hukum.
Peristiwa itu terjadi pada Selasa, 25 Agustus 2026. Berdasarkan keterangan yang diterima redaksi, kelima wartawan diduga mengalami intimidasi dan pemukulan oleh sekelompok orang yang berkaitan dengan orang yang hendak mereka serahkan kepada polisi.
Selain dugaan kekerasan, kendaraan roda empat yang digunakan kelima wartawan disebut mengalami kerusakan. Alat komunikasi milik mereka juga dilaporkan sempat dirampas.
Dipertanyakan Kuasa Hukum
Penanganan perkara tersebut kemudian menjadi sorotan rekan-rekan wartawan, keluarga, dan kuasa hukum. Mereka mempertanyakan dasar hukum serta kronologi hingga kelima wartawan tersebut berstatus tersangka.
Kuasa hukum juga menyoroti fakta bahwa kelima orang tersebut sedang menjalankan kegiatan investigasi jurnalistik terkait dugaan peredaran obat keras.
Mereka meminta agar proses hukum mempertimbangkan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, sekaligus memastikan apakah aktivitas yang dilakukan berkaitan dengan pelaksanaan tugas jurnalistik.
Pihak keluarga juga mempertanyakan akses komunikasi setelah kelima wartawan diamankan. Salah satu keluarga disebut baru mengetahui keberadaan wartawan tersebut melalui informasi lokasi yang sempat dikirimkan sebelum kejadian.
Surat Perintah Penahanan Disorot
Hal lain yang dipersoalkan adalah waktu diterbitkannya surat perintah penahanan.
Menurut informasi yang diterima redaksi, kelima wartawan diamankan pada 25 Agustus 2026. Sementara itu, surat perintah penahanan disebut baru diterima pihak keluarga atau kuasa hukum pada Kamis, 27 Agustus 2026.
Surat perintah penahanan tersebut disebut diterbitkan penyidik Polsek Teluknaga bernama Brigadir Azi Saeful Komara pada 27 Agustus 2026.
Kuasa hukum meminta kepolisian menjelaskan secara terbuka mengenai rangkaian tindakan hukum sejak proses pengamanan, penangkapan, pemeriksaan, penetapan tersangka hingga penerbitan surat perintah penahanan.
Diduga Terkait Tuduhan Pemerasan Rp190 Ribu
Perhatian lain muncul terkait perkara yang dikenakan kepada kelima wartawan tersebut.
Berdasarkan informasi yang disampaikan kepada redaksi, kelima wartawan diduga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang dikaitkan dengan tuduhan pemerasan sebesar Rp190 ribu.
Nominal tersebut dipertanyakan pihak keluarga dan kuasa hukum karena sebelumnya kelima wartawan disebut sedang melakukan investigasi mengenai dugaan peredaran obat keras.
Meski demikian, dasar pasal yang disangkakan serta konstruksi perkara tersebut masih perlu dijelaskan secara resmi oleh kepolisian.
Minta Dugaan Kekerasan Diusut
Selain mempertanyakan status tersangka, pihak kuasa hukum meminta dugaan pemukulan dan intimidasi terhadap kelima wartawan turut ditelusuri.
Dugaan perusakan kendaraan serta perampasan alat komunikasi juga diminta tidak diabaikan dalam proses penanganan perkara.
Pihak keluarga dan kuasa hukum berharap kepolisian memberikan penjelasan mengenai kronologi kejadian, dasar penetapan tersangka, pasal yang disangkakan, serta dasar dan waktu penerbitan surat perintah penahanan.
Redaksi meminta Polsek Teluknaga dan Polres Metro Tangerang Kota memberikan klarifikasi resmi terkait status hukum kelima wartawan tersebut.
Klarifikasi juga diperlukan untuk menjelaskan apakah seluruh tahapan penanganan perkara sejak 25 Agustus hingga diterbitkannya surat perintah penahanan pada 27 Agustus 2026 telah dilaksanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Apabila perkara tersebut berkaitan dengan pelaksanaan tugas jurnalistik, seluruh pihak diharapkan mengedepankan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, tanpa mengesampingkan proses hukum terhadap dugaan tindak pidana yang memang memiliki dasar pembuktian.
Hingga Kamis (27/8/2026), kelima wartawan tersebut masih menjalani proses hukum dan pihak keluarga serta kuasa hukum masih menunggu penjelasan resmi kepolisian mengenai dasar penetapan tersangka dan penahanan.
