Ambulans Puskesmas Pondok Bahar Disebut Terkendala SOP Saat Pasien Kritis

 


KOTA TANGERANG, FOKUSTV.COM – Dugaan persoalan pelayanan kegawatdaruratan menjadi sorotan setelah seorang pasien berinisial M.K. disebut berada dalam kondisi kritis hingga tidak sadarkan diri dan membutuhkan rujukan ke RSU Bhakti Asih, Karang Tengah, Kota Tangerang, pada Senin (24/8/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.

Sebelumnya, M.K. mendapatkan penanganan di UGD Puskesmas Pondok Bahar. Karena kondisi pasien disebut membutuhkan penanganan medis lebih lanjut, pasien kemudian direncanakan untuk dirujuk ke RSU Bhakti Asih.

Dalam situasi tersebut, seorang Ketua RT setempat disebut datang dan menyarankan agar ambulans Puskesmas Pondok Bahar digunakan untuk membantu proses rujukan.

Namun, berdasarkan informasi yang diterima, pihak Puskesmas Pondok Bahar disebut belum dapat mengeluarkan ambulans dengan alasan masih menunggu SOP atau prosedur yang berlaku.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme pelayanan kegawatdaruratan dan rujukan pasien ketika membutuhkan penanganan secara segera.

Terlebih, Puskesmas Pondok Bahar tercatat memiliki layanan UGD 24 jam. Karena itu, apabila benar terjadi penundaan rujukan, diperlukan penjelasan mengenai dasar prosedur yang diterapkan, pihak yang berwenang mengambil keputusan, serta mekanisme yang disiapkan ketika pasien membutuhkan rujukan segera.

Persoalan ini bukan semata mengenai tersedia atau tidaknya ambulans. Hal yang menjadi perhatian adalah apakah mekanisme rujukan pasien gawat darurat saat itu telah berjalan sesuai kebutuhan medis pasien dan ketentuan yang berlaku.

UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan mengatur bahwa fasilitas pelayanan kesehatan wajib memberikan pelayanan kepada seseorang dalam kondisi gawat darurat dengan mendahulukan penyelamatan nyawa dan pencegahan kedisabilitasan.

Dalam kondisi gawat darurat, fasilitas pelayanan kesehatan juga dilarang menolak pasien maupun mendahulukan urusan administratif apabila hal tersebut menyebabkan tertundanya pelayanan kesehatan.

Sementara itu, Permenkes Nomor 16 Tahun 2024 tentang Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan Perseorangan mengatur transportasi rujukan dengan mempertimbangkan kebutuhan rujukan, kondisi pasien, serta ketersediaan transportasi.

Atas dasar itu, penggunaan istilah “terkendala SOP” perlu dijelaskan secara konkret oleh pihak terkait.

Beberapa pertanyaan yang perlu mendapat penjelasan antara lain, SOP apa yang dimaksud dan apakah prosedur tersebut memang mengatur penggunaan ambulans dalam kondisi seperti yang dialami M.K.

Selain itu, perlu dijelaskan siapa petugas atau pejabat yang memiliki kewenangan memberikan persetujuan, apakah ambulans saat itu tersedia dan siap digunakan, serta alternatif transportasi atau mekanisme rujukan yang disediakan apabila ambulans tidak dapat digunakan.

Yang paling penting, perlu dipastikan apakah proses tersebut menyebabkan tertundanya pelayanan atau keberangkatan M.K. menuju RSU Bhakti Asih.

Klarifikasi dari Puskesmas Pondok Bahar penting agar persoalan ini tidak berhenti pada informasi sepihak. Jika seluruh prosedur telah dijalankan sesuai ketentuan, penjelasan resmi dapat memberikan kepastian kepada masyarakat.

Sebaliknya, apabila ditemukan kekeliruan dalam penerapan prosedur, persoalan tersebut perlu menjadi bahan evaluasi agar tidak kembali terjadi pada pasien lain.

Pemerintah Kota Tangerang melalui Dinas Kesehatan juga diharapkan memastikan mekanisme pelayanan kegawatdaruratan dan sistem rujukan di fasilitas kesehatan berjalan efektif, terutama ketika pasien membutuhkan penanganan lebih lanjut.

Masyarakat tidak hanya membutuhkan fasilitas kesehatan yang memiliki layanan UGD dan ambulans. Yang juga dibutuhkan adalah sistem pelayanan yang mampu mengambil keputusan secara cepat, tepat, dan aman ketika keselamatan pasien berada dalam kondisi kritis.

Hingga berita ini disusun, diperlukan klarifikasi resmi dari pihak Puskesmas Pondok Bahar dan Dinas Kesehatan Kota Tangerang mengenai penerapan SOP, ketersediaan ambulans, serta kronologi proses rujukan pasien M.K.

💬 Disclaimer: Kami di fokustv.com berkomitmen pada asas keadilan dan keberimbangan dalam setiap pemberitaan. Jika Anda menemukan konten yang tidak akurat, merugikan, atau perlu diluruskan, Anda berhak mengajukan Hak Jawab sesuai UU Pers dan Pedoman Media Siber. Silakan isi formulir di halaman ini atau kirim email ke [email protected].