Mahasiswa KKM Universitas Primagraha 2026 Resmi Dilepas ke Kasemen


SERANG, FOKUS TV – Universitas Primagraha resmi melepas mahasiswa Kuliah Kerja Mahasiswa (KKM) Tahun 2026 di Pemerintah Kota Serang. Pelepasan tersebut menjadi awal pelaksanaan program pengabdian kepada masyarakat yang akan dijalankan mahasiswa di berbagai wilayah penempatan.

Salah satu kelompok yang mengikuti program tersebut adalah KKM Kelompok 39 Bendung. Para mahasiswa akan melaksanakan berbagai kegiatan yang berfokus pada pemberdayaan masyarakat dan mendukung pembangunan di wilayah tugasnya.

Ketua KKM Kelompok 39 Bendung, Muhammad Satiri, mengatakan KKM menjadi wadah bagi mahasiswa untuk mengimplementasikan ilmu yang telah diperoleh selama perkuliahan sekaligus membangun kolaborasi dengan masyarakat.

"KKM merupakan momentum untuk mengimplementasikan ilmu yang diperoleh selama perkuliahan serta membangun kolaborasi dengan masyarakat," ujar Muhammad Satiri.

Dosen Pembimbing Lapangan (DPL), Monica Sari, S.E., M.E., berpesan agar seluruh mahasiswa menjaga etika, menjunjung tinggi komunikasi yang baik, serta menjadikan KKM sebagai sarana pembelajaran nyata di tengah masyarakat.

Usai kegiatan pelepasan, mahasiswa KKM Universitas Primagraha diterima secara resmi di Kecamatan Kasemen. Lurah Kasemen, Misri, menyambut baik kehadiran para mahasiswa dan berharap program yang dijalankan mampu memberikan manfaat bagi masyarakat.

"Kami berharap terjalin kerja sama yang baik sehingga kegiatan KKM dapat mendukung pembangunan serta pemberdayaan masyarakat di Kecamatan Kasemen," kata Misri.

Melalui semangat pengabdian, mahasiswa KKM Universitas Primagraha Tahun 2026 diharapkan mampu memberikan kontribusi positif serta meninggalkan manfaat yang berkelanjutan bagi masyarakat di Kecamatan Kasemen. Hingga kegiatan penerimaan berlangsung, seluruh rangkaian acara berjalan lancar dan mendapat sambutan positif dari pemerintah setempat.

💬 Disclaimer: Kami di fokustv.com berkomitmen pada asas keadilan dan keberimbangan dalam setiap pemberitaan. Jika Anda menemukan konten yang tidak akurat, merugikan, atau perlu diluruskan, Anda berhak mengajukan Hak Jawab sesuai UU Pers dan Pedoman Media Siber. Silakan isi formulir di halaman ini atau kirim email ke [email protected].