Detasemen Perintis Gelar Aksi Kurve Dukung Program ASRI di Jakarta


JAKARTA, FOKUS TV – Personel Detasemen Perintis Direktorat Samapta (Ditsamapta) Korsabhara Baharkam Polri menggelar aksi kurve atau kerja bakti massal di lingkungan Markas Komando (Mako) Detasemen Perintis, Pengadegan, Jakarta Selatan, Rabu (15/7/2026). Kegiatan ini merupakan bentuk dukungan terhadap Program ASRI (Aman, Sehat, Rapi, Indah) yang dicanangkan pemerintah.

Aksi bersih-bersih dimulai pukul 07.40 WIB hingga selesai dengan menyasar area-area vital di lingkungan Mako. Kegiatan bertujuan menjaga kebersihan, kerapian, dan keasrian lingkungan kerja agar tetap nyaman dan mendukung pelaksanaan tugas personel.

Kegiatan tersebut dilaksanakan di bawah arahan Direktur Samapta Korsabhara Baharkam Polri, Brigjen Pol. Dr. Mokhamad Ngajib, S.I.K., M.H., serta dilaporkan secara berkala kepada Kakorsabhara Baharkam Polri.

Brigjen Pol. Mokhamad Ngajib menegaskan bahwa aksi kurve bukan sekadar kegiatan rutin, melainkan wujud komitmen Polri dalam mendukung program strategis pemerintah di bidang pelestarian lingkungan.

"Melalui aksi kurve ini, kami ingin menanamkan budaya peduli lingkungan kepada seluruh personel. Lingkungan kerja yang bersih, sehat, rapi, dan indah (ASRI) akan berdampak positif pada produktivitas dan kesiapan personel dalam menjalankan tugas-tugas operasional melayani masyarakat," ujar Brigjen Pol. Mokhamad Ngajib.

Seluruh personel Detasemen Perintis tampak bergotong royong membersihkan berbagai fasilitas dan area di Mako Pengadegan. Kegiatan berlangsung dengan semangat kebersamaan sebagai bagian dari upaya menciptakan lingkungan kerja yang bersih dan sehat.

Melalui aksi ini, Korsabhara Baharkam Polri menegaskan komitmennya untuk mendukung program pemerintah sekaligus menjaga lingkungan kerja yang representatif. Hingga kegiatan berakhir, seluruh rangkaian aksi kurve berjalan aman, tertib, dan lancar.

💬 Disclaimer: Kami di fokustv.com berkomitmen pada asas keadilan dan keberimbangan dalam setiap pemberitaan. Jika Anda menemukan konten yang tidak akurat, merugikan, atau perlu diluruskan, Anda berhak mengajukan Hak Jawab sesuai UU Pers dan Pedoman Media Siber. Silakan isi formulir di halaman ini atau kirim email ke [email protected].