GAMPAR Akan Demo Kejari dan Inspektorat Lebak, Soroti Dugaan Penyimpangan BUMDesma
LEBAK, FOKUS TV – Gerakan Moral Penyelamat Anggaran Rakyat (GAMPAR) memastikan akan menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Inspektorat Kabupaten Lebak dan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak pada Senin (29/6/2026). Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk keprihatinan atas lambannya penanganan dugaan penyimpangan dalam proses transformasi Unit Pengelola Kegiatan (UPK) PNPM Mandiri Perdesaan menjadi BUMDesma di Kabupaten Lebak.
Aksi yang diperkirakan diikuti sekitar 100 peserta itu dimotori Ketua Umum Barisan Rakyat Lawan Korupsi (BARALAK) Nusantara, Yudistira, bersama Ketua Abdi Gema Perak (AGP), Marpausi. Massa berasal dari berbagai elemen yang tergabung dalam koalisi GAMPAR.
Menurut Yudistira, aksi tersebut merupakan bentuk tekanan moral kepada aparat penegak hukum dan lembaga pengawas daerah agar menunjukkan komitmen dalam menuntaskan seluruh dugaan penyimpangan terkait pengelolaan dana bergulir eks PNPM Mandiri Perdesaan.
"Aksi ini kami pastikan murni aspirasi masyarakat. Tidak ada kepentingan lain selain mendorong penegakan hukum yang profesional, transparan, dan tidak tebang pilih," ujar Yudistira kepada wartawan, Minggu (28/6/2026).
Yudistira mengapresiasi langkah Kejaksaan Negeri Lebak yang telah menangani sejumlah perkara dan menetapkan tiga tersangka dalam kasus berbeda sejak 2019 hingga 2026. Namun, menurutnya, publik masih mempertanyakan perkembangan penanganan terhadap UPK-UPK lain yang diduga memiliki pola persoalan serupa.
"Yang menjadi pertanyaan kami, bagaimana dengan 24 UPK lainnya di Kabupaten Lebak? Jika pola pengelolaan dan dugaan maladministrasinya relatif sama, tentu masyarakat berhak mengetahui sejauh mana penanganannya," katanya.
Ia menambahkan, berbagai temuan dan informasi yang diperoleh di lapangan perlu ditindaklanjuti melalui mekanisme hukum yang objektif dan berdasarkan alat bukti yang cukup.
Sementara itu, Ketua AGP Marpausi menyoroti lemahnya fungsi pembinaan dan pengawasan dalam proses transformasi UPK menjadi BUMDesma. Menurutnya, apabila ditemukan dugaan penyimpangan administrasi maupun pelanggaran hukum, seluruh pihak yang memiliki keterkaitan perlu dimintai keterangan sesuai kewenangannya.
"Saya memang bukan ahli hukum, tetapi dari yang kami pelajari, apabila terdapat aktivitas yang diduga tidak sesuai ketentuan, tentu perlu ditelusuri bagaimana proses pengawasannya berjalan. Itu yang ingin kami dorong agar dibuka secara terang kepada publik," ujar Marpausi.
Marpausi menegaskan, aksi damai tersebut bertujuan menyampaikan aspirasi masyarakat sekaligus meminta kepastian hukum terhadap laporan-laporan yang selama ini telah disampaikan.
"Jangan sampai muncul persepsi di tengah masyarakat bahwa hukum berjalan tidak sama untuk semua orang. Kami meminta setiap dugaan penyimpangan diperiksa secara profesional, mulai dari pelaku di lapangan hingga pihak-pihak yang memiliki kewenangan pembinaan dan pengawasan, tentunya dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah," tegasnya.
Selain itu, GAMPAR juga mendesak adanya keterbukaan informasi terkait perkembangan penanganan perkara. Menurut mereka, transparansi menjadi bagian penting dalam membangun kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum, khususnya dalam perkara yang berkaitan dengan pengelolaan dana masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Inspektorat Kabupaten Lebak, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Lebak, serta Kejaksaan Negeri Lebak terkait berbagai pernyataan yang disampaikan GAMPAR. Ruang hak jawab dan klarifikasi tetap terbuka sebagai bagian dari prinsip pemberitaan yang berimbang.
